Agus Tipu Korban Rp200 Juta Untuk Jadi PNS Kejaksaan

Agus-Santoso-tersangka-penipuan-CPNS-Kejaksaan. [abednego/bhirawa]

Agus-Santoso-tersangka-penipuan-CPNS-Kejaksaan. [abednego/bhirawa]

(Penipuan Berkedok CPNS Kejaksaan Negeri Surabaya)
Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka Agus Santoso warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang atas kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna mengatakan, tersangka Agus berhasil memperdaya korban bernama M Rodji sebesar Rp 200 juta dalam kasus penipuan CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam aksinya Agus tidak melakukan sendiri, melainkan berkomplotan dengan tersangka Djoko Suryanto (DPO).
Dijelaskan Bayu, saat itu Djoko mengenalkan Agus kepada korban M Rodji dan menyanggupi untuk menjadikan anaknya yakni M Said untuk menjadi PNS di Kejaksaan Negeri. Atas janji tersangka Agus yang bisa menjadikan M Said PNS, Rodji pun menyetujui kesepakatan itu dengan mentransfer uang Rp 200 juta.
Setelah itu korban M Said diminta untuk mendaftar di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun ayah korban mengetahui informasi bahwa pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah mulai bekerja, sedangkan anaknya belum ada kejelasan perihal pendaftaran CPNS di Kejaksaan. Selanjutnya M Rodji menghubungi tersangka Agus, hingga tersangka menawarkan untuk mengikuti jalur khusus dengan membayar Rp 50 juta.
“Nyatanya korban tidak masuk dalam CPNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Bahkan korban tidak lulus dalam tes CPNS, meskipun mengikuti ujian resmi,” kata Kompol Bayu Indra Wiguna, Selasa (23/8).
Ditanya terkait kepercayaan korban hingga memberikan uang senilai Rp 250 juta kepada tersangka, Bayu menambahkan, korban tertarik dengan bujukan tersangka Agus yang menjanjikan bisa 1000 % masuk menjadi PNS di Kejaksaan. Tidak hanya itu, korban pun semakin percaya dengan nominal uang yang diminta tersangka untuk tes CPNS.
Disinggung mengenai keterlibatan orang dalam Kejaksaan, Wakasat menegaskan bahwa dari tersangka tidak ada satupun yang kenal dengan orang Kejaksaan. “Mereka (tersangka) ini adalah kelompok, sehingga saling melempar pekerjaan satu sama lain. Bahkan tersangka sendiri tidak ada yang bisa berhubungan maupun kenal pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara tersangka Agus mengaku baru satu kali ini melakukan aksinya. Bahkan dirinya mengaku diajak tersangka Djoko untuk melakukan aksi penipuan itu. “Saya hanya diajak Djoko. Sedangkan uangnya sebagian dikasih ke Pak Djoko dan sisanya saya buat untuk kontrak rumah,” ungkap Agus.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan sembilan bukti transfer dari BCA untuk setoran uang Rp 250 juta kepada tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [bed]

Tags: