AH Diberhentikan Sementara dari Kadispangtan

Wali Kota Malang Sutiaji

Malang, Bhirawa
Wali Kota Malang Sutiaji memberhentikan sementara AH sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang. AH dibebas tugaskan sementara dari tugas-tugas kedinasannya.
Keputusan ini di ambil oleh Wali Kota Sutiaji karena penetapan status AH sebagai tersangka kasus narkoba oleh pihak Kepolisian.
Pernyataan pemberhentian sementata AH oleh Wali Kota Malang itu disampaikan Selasa (30/3) petang. Ia menyatakan kedinasan AH sebagai ASN non-aktif sementara. “Ini sesuai dengan prosedural dalam regulasi yang mengatur. Yakni UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 Tahun 2010 tentang Kedisplinan ASN,” katanya.
Menurut Sutiaji, pemberhentian sementara dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum. “Pemberhentian sementara ini dilakukan sampai yang bersangkutan divonis secara hukum. Jika sudah inkracht, tahapan selanjutnya akan menelaah aturan berikutnya yang akan diberikan pada AH sesuai vonisnya,”tandas Sutiaji.
Pihaknya lantas menjelaskan Sesuai PP 53 dan UU No 5, vonis dan pengembangan kasus menentukan nasib AH. Jika vonisnya ditetapkan diatas 2 tahun, maka langsung dikenakan sanksi kategori berat. “Kalau diatas 2 tahun bisa pemberhentian secara tidak hormat atau penurunan pangkat,” katanya.
“Jika nantinya dalam proses menunjukan bahwa peran AH tidak hanya sebagai pengguna, yakni pengedar maka sesuai regulasi tersebut bisa langsung diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat,”tambahnya.
Makanya saat ini, sambung Sutiaji, tetapkan status yang bersangkutan diberhentikan dulu sementara. “Hal ini juga agar kami bisa mengisi jabatan yang kosong ini dengan Plt,” tegas Sutiaji .
Untuk Plt, Sutiaji menyampaikan masih belum menunjuk resmi yang akan menjabat. Hanya saja jika dilihat dari kebidangannya, maka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Malang Sri Winarni yang akan diembani tugas tersebut. Sebab ia tidak mau ada kekosongan jabatan di perangkat daerah tersebut.
Ditegaskan orang nomor satu Kota Malang ini. Meski sebelum Plt sebelum AH dilantik adalah Asisten II. “Plt akan segera ditunjuk dalam waktu dekat. Agar tugas-tugas kedinasan yang ditinggalkan dapat dilaksanakan oleh Plt,”terangnya.
Sementara itu saat ditanya apakah ada ada bantuan hukum yang diberikan Pemkot Malang pada AH, Sutiaji menegaskan hal ini tidak akan dilakukan. Pasalnya pelanggaran AH sebagai ASN dengan penetapan tersangkanya secara regulasi tidak diperbolehkan mendapat bantuan hukum dari Pemkot Malang.
Maka dari itu Pemkot Malang akan menindak ASN yang melanggar kedisplinan apalagi menggunakan narkoba. Pihaknya meminta maaf, kepeda seluruh masyarakat atas kejadian ini. Insiden ASN yang ditetapkan sebagai tersangka Narkoba karena seharusnya memberikan contoh yang baik.
Akibat kejadian ini Sutiaji akan menginstruksikan pemeriksaan atau tes urin kepada jajaran pejabat Pemkot Malang lebih rutin.
Ia menjelaskan akan menujukan tes urin ini kepada jajaran seperti kepala-kepala perangkat daerah, kepala-kepala bidang hingga kepala-kepala seksi. Jabatan-jabatan tersebut akan disasar karena harus dikontrol dan diawasi karena memilki tanggung jawab besar untuk menjadi contoh masyarakat.
Selain menindak tegas pejabatnya yang kedapatan menggunakan narkoba ini, Sutiaji secara pribadi dan ikatan emosional juga akan menjenguk AH. Ia mengungkapkan akan membesuk AH untuk memberi semangat dan tetap menjalin hubungan silahturahmi secara pribadi. [mut]

Tags: