Ahli ITE Sebut Foto Vanessa Angel dalam Kasusnya adalah Asli

Vanessa Angel bersama tiga terdakwa mucikari saat sebelum menjalani sidang di PN Surabaya, Senin (20,5). [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang kasus dugaan penyebaran konten asusila, dengan terdakwa artis Vanessa Angel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/5). Sidang kali ini mendengarkan keterangan para ahli, salah satunya ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai persidangan, M Hariyadi selaku ahli ITE dari Institut Teknologi Sepuluh November, memastikan jika foto maupun percakapan Vanessa yang dianggap kurang pantas, asli alias tidak direkayasa.
Pihaknya juga menyampaikan jika dirinya tadi ditanya soal keaslian foto maupun percakapan digital yang dilakukan oleh para terdakwa.
Dengan keahliannya, pihaknya pun memastikan jika semua percakapan maupun foto yang ada di ponsel masing-masing terdakwa adalah asli.
“Jadi tadi ditanya apakah data komunikasi antara pihak terdakwa asli atau tidak. Saya jawab valid, karena data itu telah diekstrak oleh pihak kepolisian,” kata M Hariyadi.
Dikonfirmasi mengenai foto atau percakapan apa saja saat dalam sidang, Hariyadi mengaku tidak kompeten untuk mengungkapkannya. Namun, pihaknya sempat mengatakan, jika ada foto yang dianggapnya kurang pantas, ditunjukkan padanya.
“Dan itu valid tidak ada rekayasa,” tegas ahli IT dari Institut Teknologi Sepuluh November ini. Sementara itu, pengacara Vanessa, Milano Lubis mengatakan, pihaknya menyayangkan penilaian sepihak dari ahli ITE tersebut. Sebab, ia menganggap, penilaian Ahli ITE itu tidak ada dasar yang dipakainya.
“Kita sayangkan pendapat Ahli tadi. Sebab, Ia menilai kasus ini tanpa ada dasarnya. Dan itu sangat berbahaya, saksi seperti iNi bisa merugikan Vanessa. Dari mana dasarnya ia menilai ada chat asusila? Saat ditanya seperti itu dia tidak bisa menjawab,” ucapnya.
Milano menyimpulkan, dari pendapat para Ahli tersebut, tidak ada hal subtansial bagi Vanessa. Sebab, baik Ahli dari ITE maupun Ahli dari digital forensik Polda Jatim tidak menjelaskan subtansi kasus, namun hanya seputar bagaimana cara mengambil data digutal saja.
Sebelumnya, Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar hotel di Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu. Di kamar hotel itu, ia kedapatan tengah melayani seorang pria bernama Rian Subroto.
Vanessa sendiri bukan dijerat tersangka akibat prostitusi. Namun, ia dijerat oleh polisi karena diduga aktif mengirimkan konten asusila kepada sang mucikari. Vanessa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. [bed]

Tags: