Ahli ITS Sebut Ada Selisih Dana Pengerjaan Terdakwa dengan RAB

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan dengan terdakwa Christian Halim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan atau pendapat dari ahli.

Adapun ahli yaang dihadirkan adalah dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Ir Mudji Irmawan Arkani. Dalam keterangannya, Mudji mengatakan, ada selisih perbandingan senilai Rp 9,3 miliar pada pekerjaan infrastruktur (dikerjakan terdakwa)terhadap nilai dana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek yang diajukan.

“Dalam melakukan penghitungan, saya juga dilengkapi dokumen terkait proyek. Salah satunya RAB, kontrak dan penawaran. Hasil penghitungan saya berdasarkan kondisi fisik yang telah ada, semua infrastruktur telah saya hitung, baik itu pembangunan Jetty, mess pekerja, kantor maupun jalan,” kata Mudji.

Ahli pun menerangkan terkait biaya pengiriman meterial yang dikeluarkan terdakwa ke lokasi tambang. Yang mana posisinya jauh diatas gunung pun, tak luput ahli tuangkan dalam hasil perhitungannya. Ahli mengaku sempat kesulitan dalam melakukan proses perhitungan (tidak memiliki gambar teknis). Hingga meminta ke Polda Jatim (gambar teknis, red).

“Akhirnya ada temuan selisih dengan total Rp 9,3 miliar tersebut. Pada pembangunan mess hanya selesai 76 persen dari yang dianggarkan senilai Rp 800 juta. Laboratorium hanya selesai 60 persen, begitupun dengan pembangunan jalan, secara kualitatif hanya 38 persen dari anggaran Rp 8 miliar, masih banyak tanah biasa, padahal untuk membuat jalan dibutuhkan kekerasan tertentu, sehingga truk yang melintas tidak terguling,” beber ahli.

Terkait pembangunan Jetty, Mudji menambahkan, urukan material didapatkan dari urukan tanah setempat, bukan material baru. “Hanya memindahkan (tanah urukan) dari atas ke bawah (area tambang, red). Bentuknya masih lurus, bukan berbentuk letter ‘T’. Apabila dipaksa dioperasikan, satu tongkang saja masih kesulitan. Bahkan tongkang yang merapat bisa kandas karena kualitas Jetty tersebut,” tambahnya.

Masih kata Mudji, dalam upayanya mengumpulkan data perhitungan, selain dilakukan secara manual dengan menurunkan tim di lapangan, juga menggunakan kecanggihan teknologi drone guna membaca potensi area, baik itu luas maupun kondisi wilayah tambang.

Saat ditanya Hajelis Hakim, ahli mengatakan bahwa dalam RAB tidak ada gambar teknis, perhitungan harga yang diajukan dalam RAB hanya dilakukan perhitungan gelondongan, tidak secara rinci item per item. Alhasil, dengan rangkaian keterangan ahli tersebut, posisi terdakwa terkesan makin terpojok.

Saat dikonfrontasi, terdakwa menilai keterangan ahli tidak relevan, walaupun pihaknya mengakui bahwa pembangunan jalan belum dilapisi.

“Jumlah tim yang diturunkan ke lapangan kurang,” ujar terdakwa.

Sebelum sidang ditutup, tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga kembali meminta saksi Mohammad Gentha Putra, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dihadirkan dipersidangan.

Namun hal itu dijawab oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, bahwa pihaknya tidak bisa memaksa kehadiran saksi Gentha kembali di persidangan. Dengan alasan hal itu merupakan kewenangan pembuktian ada di Jaksa.

“Pada saat itu saksi pun dihadirkan oleh pihak Jaksa, Sedangkan Jaksa menilai keterangan saksi sudah cukup. Terlebih sudah ada upaya jaksa untuk memanggil kembali saksi Gentha, hal itu ditunjukan dengan surat pemanggilan yang dilayangkan, jadi kita tidak bisa memaksa kehadiran saksi. Sidang kita lanjutkan besok dengan agenda mendengarkan pendapat ahli, dan tolong pihak PH mempersiapkan saksi ade charge yang bakal dihadirkan,” pungkas Hakim menutup sidang.

Seyogyanya, pada agenda sidang kali ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berencana menghadirkan dua ahli. Namun karena salah satu ahli dalam kondisi sakit, sehingga pendapatnya gagal diperdengarkan di persidangan.

“Selain ahli dari ITS tersebut, ada satu ahli lagi yang rencananya kita hadirkan. Yaitu ahli pidana umum dari Unair Surabaya. Namun beliau hari ini sakit, kita upayakan akan hadir dalam sidang Selasa 30/3/2021 besok,” ujar Jaksa Novan B Arianto usai sidang.

Saat disinggung soal peran saksi Doni, yang merupakan ayah terdakwa Christian Halim terkait keterlibatannya dalam proyek ini. Jaksa Novan mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah berupaya memanggil Doni untuk diperdengarkan keterangannya dalam sidang.

“Namun panggilan yang kita layangkan tidak pernah ditanggapi, sehingga saksi Doni tidak hadir dalam sidang tanpa alasan jelas, meskipun pada sidang sebelumnya dua saksi mengatakan bahwa beberapa pekerjaan dalam proyek ini mengikuti arahan dari Doni selaku ayah terdakwa,” tandasnya. [bed]

Tags: