Ahli Teknis Polban Cek Spek Gedung DPRD Kota Madiun

Gedung DPRD Kota Madiun(Dugaan Proyek Pembangunan Senilai Total Rp 29,3 Miliar)
Kejati Jatim, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berupaya mengembangkan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun. Kali penyidik menggandeng ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) guna pengecekan spek bangunan proyek senilai Rp 29,3 miliar ini.
Kepala Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan hal itu. Kepada Bhirawa dandeni mengatakan, ahli dari Polban melakukan pemeriksaan spek pada bangunan gedung. Dari situlah akan diketahui apakah spek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun sudah sesuai dengan kontraknya atau belum.
“Selain pemeriksaan spek bangunan, apakah sesuai dengan kontrak seluruhnya atau tidak. Nantinya hasil dari tim ahli Polban akan dituangkan dalam penuntutan kasus ini,” kata Dandeni Herdiana kepada Bhirawa, Minggu (31/7).
Dijelaskan Dandeni,pemeriksaan spek bangunan sangat diperlukan dalam penyusutan surat dakwaan. Sebab, spek bangunan dalam suatu proyek sering diduga kuat sebagai unsure perbuatan tindak pidana korupsi.
“Hal inilah yang sering dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi kami focus pada hal itu,” tegasnya.
Disinggung terkait hasil dari pemeriksaan spek bangunan gedung, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini enggan berspekulasi. Namun, Dandeni meberi tenggang waktu hasil dari pemeriksaan tim ahli Polban bisa diumumkan paling lambat 2-3 minggu.
“Hasilnya keluar bulan-bulan Agustus ini. Selanjutnya bisa masuk ke penuntutan,” ucapnya.
Selain pemeriksaan spek bangunan Gedung DPRD Kota Madiun, Dandeni juga melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi kasus ini. Sayangnya pria asli Garut ini enggan merincikan siapa saja saksi-saksi yang akan dipanggil kembali. Pihaknya hanya menerangkan bahwa saksi-saksi yang akan dipanggil masih ada kaitannya dengan kasus itu.
“Pokoknya saksi-saksi yang terkait kasus ini pasti kita panggil. Lihat saja perkembangan selanjutnya,” imbuhnya.
Ditanya terkait adakah tambahan tersangka dalam kasus ini, Dandeni belum memastikan hal itu. Pihaknya masih menunggu hasil dari tim ahli Polban. “Ahli masih meneliti lebih dalam lagi. Jika memang menemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan adanya tambahan tersangka dalam kasus ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan kejanggalan pada proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Madiun yang menggunakan APBD tahun 2015. Pada proyek senilai Rp 29,3 miliar itu, penyidik menemukan dugaan penyalagunaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan spek di lapangan.
Penyidik juga mencium adanya dugaan persekongkolan penentuan pemenang dan pelaksana tender. Atas dugaan korupsi itu, negara diduga merugi sebesar Rp 2,7 miliar. Penyidik juga menahan lima tersangka yakni, Agus Sugijanto selaku Sekretaris DPRD Kota Madiun dan sebagai Penguna Anggaran (PA), Ir Iwan Suasana Wakil Management PT Parigraha Consultant, Ir Soemanto Direktur Utama PT Parigraha Consultant, Widi Santoso selaku Kasubag TU dan Protokol Sekwan DPRD Kota Madiun yang juga PPTK pada proyek, dan tersangka Aditya selaku kontraktor dalam proyek tersebut. [bed]

Tags: