Ahli Waris Eks Kelurahan Gunung Tagih Wali Kota

22-Dodik Haryana Murtono-kar-1Kota Mojokerto, Bhirawa
Aset tanah milik Pemkot Mojokerto kembali menjadi obyek sengketa. Kali ini tanah eks Kantor Kel Gunung Gedangan, Kec Magersari diklaim milik perorangan. Mellaui kuasa hukumnya, ahli Waris Sabuh Surahman Warga Gunung Gedangan, meminta Wali Kota Mojokerto mengembalikan tanah seluas 7.150 meter persegi itu.
Dalam suratnya kepada Wali Kota Mojokerto, pengacara Damar Djati Utomo asal Sidoarjo menjelaskan, ahli waris memiliki bukti kepemilikan tanah berupa letter C. ”Karena Tanah itu sudah tak dipergunakan untuk kelurahan dan kepentingan masyarakat, maka kami minta wali kota mengembalikan tanah itu,” tulis pengacara dalam suratnya tertanggal 12 September 2014.
Damar Djati menambahkan, dirinya terpaksa mengirim surat langsung kepada wali kota karena surat permintaan keterangan ahli waris yang dikirim ke Kepala kelurahan tak mendapat respon. Surat yang dikirim ke lurah gunung gedangan tertanggal 12 Februari 2014. Dalam surat yang dikirim ke wali kota itu, juga ditembuskan kepada Gubernur Jatim, DPRD Kota Mojokerto, Camat serta Lurah Gunung Ggedangan.
Dikonfirmasi terkait klaim ahli waris itu, Haryana Dodik Murtono, Kabag Humas Pemkot Mojokerto membenarkan adanya surat itu. Menurutnya wali kota langsung memerintahkan Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan asset (DPPKA) untuk melakukan penelusuran. ”DPPKA masih menelusuri status aset itu. Baru nantinya akan ditentukan langkah-langkah berikutnya,” terang Haryana Dodik.
Sebelum mengirim surat ke wali kota, tambah Dodik, pengacara Darma Djati Utomo sudah mengirim surat kepada Lurah Gunung Gedangan pada 12 Februari 2014. Karena menyangkut aset pemkot, Lurah Gunung Gedangan meminta petunjuk tertulis kepada wali kota. ”Kini proses penelusuran masih dilakukan bagian pemerintahan,” tambah Dodik lagi.
Langkah yang dilakukan bagian pemerintahan diantaranya mencari legalitas kepemilikan aset itu. Diantaranya dengan melibatkan pihak kecamatan, kelurahan hingga DPPKA. ”Kita harus teliti dan hati-hati, tak bisa tergesa-gesa karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” tandas pejabat alumnus STPDN ini.
Selain eksekutif, jajaran legeslatif juga sudah bergerak melakukan investigasi. Setelah menerima tembusan surat pengaduan ahli waris itu, Komisi I (bidang hukum dan pemerinthan) langsung bergerak. ”Komisi I sudah rapat dan akan melakukan investigasi. Hal ini sudah sesuai dengan disposisi dari Ketua DPRD,” terang Suliyat, Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto. [kar]

Keterangan Foto ; Heryana Dodik Murtono

Tags: