Ahli Waris Korban Tol Paspro Kota Probolinggo Terima Santunan

Grider flayover tol Pasuruan-Probolinggo yang ambruk beberapa waktu lalu.

(PT Waskita Karya Dijatuhi Sanksi)
Kota Probolinggo, Bhirawa
Kasus kecelakaan kerja yang terjadi selama enam bulan terakhir, membuat PT Waskita Karya (Persero) Tbk seksi II dan III yang mengerjakan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) meningkatkan keselamatan pekerjanya. Hal tersebut menyusul sanksi yang diberikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk proyek kementerian yang digarapnya.
Sanksi yang dijatuhkan berupa teguran melalui surat. Sanksi ini, menurut Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Tak hanya kepada Waskita, teguran juga dijatuhkan kepada pengawas proyek yang bertanggung pada saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.
Terhadap sanksi ini, Kasi Administrasi Kontrak PT Waskita Tol Paspro Agus Muslim, Rabu 14/2 mengatakan, sesungguhnya tak ada yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Namun, pihaknya sudah berhati-hati agar kecelakaan bisa ditekan seminimal mungkin.
“Di tengah target penyelesaian proyek Tol Paspro seksi II dan III, yang rencananaya akan diresmikan Presiden Jokowi Mei mendatang, kami tetap mengutamakan keselamatan kerja. Berbagai antisipasi dan keselamatan kami susun matang,” katanya, di kantor Waskita, Jl Bromo Kota Probolinggo.
Lima dari 12 kasus kecelakaan konstruksi yang terjadi dalam kurun waktu enam bulan terakhir, diketahui pekerjaannya digarap oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Termasuk kecelakaan kerja proyek Tol Paspro Oktober 2017. Girder box pada proyek jalan tol di Jawa Timur jatuh dan mengakibatkan satu korban tewas, dan dua korban luka-luka.
Disinggung soal kecelakaan kerja proyek Tol Paspro ini, santunan dan klaim untuk korban dan keluarga korban sudah dicairkan. PT Waskita memanggil mereka ke kantor Waskita di Jl Bromo Kota Probolinggo dan meneken surat pernyataan. Mereka adalah Ani, istri almarhum Heri, Sudiono dan Nurdin.
Heri meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Sudiono dan Nurdin mengalami patah tulang. Keluarga Heri mendapatkan santunan Rp 50 juta dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan Rp 223 juta serta asuransi pendidikan untuk anaknya hingga perguruan tinggi.
Adapun Sugiono dan Nurdin mendapatkan santunan dari Waskita masing-masing Rp 20 juta. Ani mengaku bersyukur atas santunan tersebut. Santunan itu akan digunakan untuk melanjutkan hidup bersama anaknya di Sumedang, Jawa Barat.
“Saya mau jualan rokok, buka warung kecil-kecilan,” katanya. Adapun Sugiono, mengaku lega setelah mendapatkan santunan akibat kecelakaan kerja yang dia alami. Dia adalah sopir pikap yang kejatuhan girder Tol Paspro. Dia juga lega karena setelah pulih, bisa kembali bekerja di proyek tol Paspro.
“Iya, Sugiono akan kami ajak kerja kembali setelah pulih. Tenaganya masih kami butuhkan,” tambah Agus. [wap]

Tags: