Ahli Waris Desak Kel.Bukir Pasuruan Dikosongkan

Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan saat dilurug ahli waris tanah yang menuntut agar kantor kelurahan setempat segera dikosongkan, Rabu (20/1).

Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan saat dilurug ahli waris tanah yang menuntut agar kantor kelurahan setempat segera dikosongkan, Rabu (20/1).

Kota Pasuruan, Bhirawa
Sejumlah ahli waris, atas tanah yang di bangun di kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan melurug kantor kelurahan setempat, Rabu (20/1).
Kedatangan puluhan warga dari 10 orang ahli waris mbah Djuna (alm) menuntut agar tanah Kelurahan Bukir seluas 1.060 m2 segera dikosongkan. Itu menyusul tidak adanya kata sepakat terkait tukar guling yang selama ini belum ada penyelesaian.
Bahkan dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan ‘Kembalikan tanah mbah Djuna dan kosongkan tempat ini tidak ada tukar guling’. Bentangan spanduk itu dipasang di atas pintu masuk pendopo kantor kelurahan.
“Kami datang ke lokasi tanah milik mbah Djuna supaya tanah yang dibangun di kantor Bukir dikosongkan segera. Kami menginginkan tanah ini dikembalikan,” teriak Arif Saejan, kuasa hukum ahli waris.
Menurut Arif, tukar guling yang dilakukan pihak Pemkot Pasuruan selama ini tak jelas. Bahkan, pihak pemerintah dinilai telah menyerobot lahan orang lain. “Sekali lagi agar tanah di lokasi bangunan kantor ini dikosongkan. Pihak kelurahan disini semua sudah tahu bahwa lahan disini milik ahli waris dari mbah Djuna. Makanya, saat ini pihak ahli waris sangat dirugikan,” jelasnya.
Tentusaja, tak adanya kejelasan dalam kesepakatan tersebut berarti pihak Pemkot Pasuruan melakukan tindakan penyalahgunaan, dalam hal ini adalah wewenang dan jabatan. “Jika tanah ini tak secepatnya dikosongkan, Lebih baik dibeli dengan harga yang pantas karena sudah berdiri bangunan kantor Kelurahan Bukir,” papar Arif Saejan.
Sementara itu, perwakilan dari Pemkot Pasuruan saat menghadapi ahli waris mbah Djonah yakni Asisten I Setyo Hadi menyampaikan bahwa tanah yang menjadi kantor kelurahan Bukir itu sudah menjadi aset Pemkot Pasuruan.
“Tanah ini statusnya sudah beralih status desa ke kelurahan. Makanya seluruh aset desa menjadi aset Pemkot,” papar Setyo Hadi.
Disisi lain, meski kantor Kelurahan Bukir di lurug ahli waris. Namun sejumlah pelayanan di kantor tersebut tetap buka seperti biasanya. Salah satunya pelayanan membayar listrik maupun PDAM di wilayah Kota Pasuruan maupun pelayanan lainnya. “Sedikit terganggu, tapi pelayanan disini tetap buka,” jelas Rina petugas pelayanan di kantor Bukir sambil melayani warga yang membayar listrik bulanan.
Sedangkan, salah satu warga ditemui di kantor Kelurahan Bukir mengaku tak ada kendala dalam mengurus administrasi. “Awalnya saya kaget, tapi ketika saya tanya ke petugas ternyata pelayanan administrasi tetap dibuka. Sejauh ini pelayanan cepat tak ada kendala,” ucap Hilda, usai mengurus surat kependudukan. [hil]

Tags: