Ahli Waris Tanah Gumul Melapor ke Polda Jatim

Ahli Waris Tanah Gumul Melapor ke Polda JatimKab Kediri, Bhirawa
Ahli waris tanah disebelah timur simpang lima Gumul Kabupaten Kediri melapor ke Mapolda Jatim, setelah merasa tanahnya seluas 8092 meter persegi merasa di diserobot oleh oknum pemerintah desa. Dikatakan M Malik selaku orang yang diberi kuasa oleh 6 ahli waris dari tanah dengan bukti buku c desa dan Persil nomor 242210 atas nama Kasan Marjo ini, jika pelaporannya ini berkaitan adanya oknum pemerintah desa dan bekerja sama dengan Dispenda untuk menghilangkan tanah yang berlokasi di sebelah timur SLG.
“Setelah ada saran dari Tim Kami, persoalan ini kami laporkan ke Mapolda Jatim, karena sudah beberapa kali ahli waris mencoba melakukan klarifikasi juga tidak ada tanggapan,” kata M Malik pada Wartawan. Sabtu (17/1).
Dia menjelaskan, persoalan ini sebenarnya terjadi sekitar tahun 2007, Ketika kecurigaan muncul setlah pihak keluaraga sudah tidak diberi surat taghian pembayaran pajak tanah atas nama Kasan Marjo , selanjutnya pihak ahli mencoba menanyakan persoalan tersebut ke Desa Tugurejo, namun hasilnya nihil. “Kami mencoba mengecek kepertanahan, dan ternyata pemegang gogeol desa atas nama Kasan Mardjo, namunsetalah dicek di dispenda nama Kasan Mardjo tidak ada dan sudah diganti atas nama orang lain,” jelas Malik.
Dia menambahkan, jika pihak-pihak yang dilaporkan diantaranya adalah pihak yang terkait dalam kasus ini. Diantaranya Perangkat Desa Tugu Rejo, BPN Kabupaten Kediri, dan Dispenda Kabupaten Kediri. Dia juga mengancam jika hari ini. Senin (19/1) akan melakukan aksi di depan kelurahan tugu rejo untuk meminta kejelasan tanah tersebut. “Kami juga akan melkuakan aksi demo besar-besaran, agar pelaku penyerobotan ini di hukum seberat-beratnya,” tandas M Malik. [van]

Tags: