Ahmad Dhani Datangi Polrestabes Surabaya Terkait Persekusi

Ahmad Dhani Prasetyo saat mendatangi Polrestabes Surabaya, Jumat (30/11).

Polrestabes Surabaya, Bhirawa
Ahmad Dhani Prasetyo mendatangi Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/11). Kedatangan pentolan grup band Dewa 19 itu untuk memenuhi panggilan penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya guna diperiksa sebagai saksi pelapor.
Dhani tak datang sendiri. Ia didampingi dua kuasa hukum, dua rekannya dan satu lagi Siti Rafika yang juga diperiksa sebagai saksi korban.
“Kami kesini mendatangi panggilan sebagai saksi atas laporan saya terkait persekusi pada 26 Agustus lalu di Bareskrim Mabes Polri. Namun, dilimpahkan ke Poldoa Jatim dan dilimpahkan lagi Polretabes Surabaya,” kata Dhani, Jumat (30/11).
Kuasa hukum Dhani, Aziz Fauzi menyebut jika kliennya melaporkan setidaknya tiga orang atas kasus persekusi terhadap dirinya dan Rafika. Menurut Aziz, pasal yang dilaporkan kepada tiga orang itu adalah pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU nomor 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat di depan umum.
“kami laporkan sesuai dengan pasal 170, dan pasal 18 ayat 1 UU no 99 tahun 1998 tentang kemerdekaan berserikat didepan umum,” kata Aziz.
Lebih lanjut, Dhani menyebut ada setidaknya tiga nama yang dilaporkan atas kejadian 26 Agustus lalu. meski demikian Dhani enggan menyebut nama-nama yang dilaporkan itu.
“Ada tiga foto dan tiga nama yang orangnya juga sangat dikenal di kalangan mereka sendiri. Kalau saya kan terkenal di Indonesia,” ujarnya sembari tersenyum.
Dhani juga menyatakan, jika Ia berani melaporkan tindakan persekusi itu lantaran mengutip instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. Menurut Dhani, keduanya meminta setiap persekusi harus ditindak tegas.
“Sesuai perintah pak Presiden dan Pak Kapolri kalau tindakan persekusi itu harus ditindak tegas. Jadi kami minta kepolisian mengusut tuntas laporan kami” tandas Dhani.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Leo Simamarta membenarkan kedatangan kader partai Gerindra itu ke gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi atas limpahan kasus dari Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim.
“Benar beliau dipanggil atas limpahan kasus dari Mabes Polri dan Polda Jatim. Beliau menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor,” singkat Leo. [Bed]

Tags: