Air Terjun Coban Sewu Diklaim Milik Pemkab Lumajang

Kab Malang, Bhirawa
Klim Pemkab Lumajang atas tempat wisata air terjun Coban Sewu atau dikenal dengan Tumpak Sewu dipertanyakan Pemkab Malang. Secara geografis pihak Pemkab Malang menyebut Coban Sewu ada di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang . Pihak pemprov diminta perhatian atas kasus ini.
Munculnya klim Pemkab Lumajang atas air terjun Coban Sewu ini terlihat dari hasil perlombaan Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJT) 2018, di mana Pemkab Lumajang merebut juara pertama Kategori Daya Tarik Wisata Alam dengan mengikutsertakan air terjun Coban Sewu.
Menurut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Kamis (25/10), kepada wartawan, tempat wisata air terjun Coban Sewu atau masyarakat yang berada di sekitar tempat wisata itu, biasa menyebutnya Tumpak Sewu, kini telah diklaim Kabupaten Lumajang.
“Pemkab Lumajang sudah dua kali memakai lokasi air terjun Coban Sewu diajukan sebagai salah satu destinasi wisata yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Padahal, lokasi air terjun Coban Sewu tersebut masuk wilayah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang,” tegasnya.
Selain Coban Sewu diajukan dan diikutkan lomba Anugerah Wisata Jawa Timur (AWJT) 2018 oleh Pemkab Lumajang, lanjut Made, pemkab tersebut juga pernah mengikutkan air terjun Coban Sewu dalam ajang Anugerah Pesona Indonesia (API) 2017. Sehingga dengan adanya Coban Sewu diklaim sebagai salah satu destinasi wisata alam milik Kabupaten Lumajang, maka dirinya mempertanyakan kepada AWJT.
Ia menjelaskan, pesona wisata air terjun Coban Sewu merupakan destinasi wisata yang dimiliki Kabupaten Malang, selain air terjun mirip dengan air terjun Niagara yang berada di New York, Amerika Serikat.
Coban Sewu juga memiliki pesona keindahanya yang menakjubkan. Sehingga dengan diklaimnya wisata iar terjut tersebut, secara otomatis dirinya memprotes dan menanyakan kepada Pemprov Jatim. Dan agar tidak berlarut-larut, maka Pemkab Malang mempertanyakan kepada Pemprov Jatim. Karena jika dibiarkan akan berdampak buruk dalam persoalan wilayah.
“Saat dirinya melakukan komplain pada pihak Pemprov Jatim terkait penganugerahan AWJT 2018 yang diberikan Kabupaten Lumajang, pihak provinsi sendiri juga bingung, dan juga bilang tidak tahu. Sehingga Pemprov Jatim menunggu Pemkab Malang untuk melayangkan surat resmi mengenai Coban Sewu diklaim Pemkab Lumajang,” tutur Made.
Hal ini sama yang pernah dilakukan Pemkab Lumajang, lanjut dia, yang dalam ajang perlombaaan API 2017, yang masuk dalam nominator kategori Surga Tersembunyi Terpopuler atau Most Popular Hidden Paradise, air terjun Coban Sewu diakui sebagai miliknya. Namun, setelah Pemkab Malang melakukan komplain, maka panitia API membatalkan penilaiannya.
Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Gatot Didik Subroto menegaskan, dengan adanya tempat wisata air terjun Coban Sewu di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, secara geografis masuk wilayah Kabupaten Malang. Sehingga dengan diklaimnya tempat wisata tersebut oleh Pemkab Lumajang, maka persoalan itu harus segera dilakukan penyelesaian, dan agar tidak terlalu lama, Pemkab Malang segera mengirim surat ke Pemprov Jatim.
Selain itu, dia juga menyampaikan, jika pihaknya akan secepatnya mendatangi pihak Provinsi Jatim untuk meminta ketegasan. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Perhutani sebagai pengelola hutan negara, yang memang lokasinya Coban Sewu itu di area wilayah Perhutani. Hal ini untuk pembuktian batas wilayah tempat wisata air terjun Coban Sewu.
“Dan jika memang terbukti secara administrasi wilayah wisata Coban Sewu tersebut memang berada di wilayah Kabupaten Malang, maka Pemprov Jatim yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan persoalan wilayah destinasi wisata Coban Sewu tersebut,” ujar Dididk., yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Tunjungtirto, Kec Singosari, Kab Malang. [cyn]

Tags: