Ajak Generasi Milenial Kota Malang Melek Koperasi

Kota Malang, Bhirawa
Generasi milenial saatnya melek koperasi Ini dibuktikan Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang. Koperasi SBW malah sigap merespon era digital. Juli 2018 lalu, bertepatan dengan Hari Koperasi ke 71, SBW meluncurkan SBW Mobile. Hingga saat ini, anggota SBW Mobile telah mencapai 9.500 orang.
Banyak sekali manfaat yang diperoleh anggota dari SBW Mobile tersebut. Inovasi SBW Mobile ini terbukti memudahkan anggota di era yang serba digital ini. Layanannya juga sangat lengkap, mulai dari pembayaryan BPJS, token listrik, pembayaran tagihan air PDAM, pembelian tiket pesawat dan kereta api, hingga pembelian pulsa. Jadi, SBW sama sekali sudah tidak konvensional, melainkan terus mengikuti perkembangan zaman. Jadi, koperasi ini mampu bersaing di era revolusi industri saat ini. Perkembangan SBW ini pun diapresiasi oleh Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Untung Tri Basuki.
“Koperasi ini jelas ada kemajuan yang berarti, anggotanya sudah lebih banyak. Masyarakat bisa ikut bergabung di Koperasi SBW karena koperasi ini sudah mendapat grade tinggi dari Kementrian Koperasi,” ungkapnya tadi saat berkunjung ke SBW (31/10).
Pihaknya berharap koperasi lain bisa seperti koperasi SBW yang terus menunjukkan perkembangan dan terus berinovasi. Ia juga mengapresiasi SBW sebagai pencetus sistem tanggung renteng.
Meengenai perkembangan, SBW terbilang baik. Contohnya saja perkembangan aset yang tumbuh hingga 10 hingga 15 persen.
Terkait SBW Mobile, anggota tidak hanya dapat menggunakannya untuk pembayaran. Ketua Umum Kopwan SBW Malang Dra. Sri Untari, MAP menyatakan bahwa anggota juga bisa memanfaatkannya untuk kepentingan bisnis yang efisien di rumah masing-masing. Jadi, SBW Mobile bisa menciptakan entrepreneur baru untuk membantu anggotanya menambah penghasilan. Misalnya untuk melayani penjualan pulsa, listrik, dan sejenisnya.
Dalam kunjungan Untung ke SBW, selain untuk mengecek perkembangan SBW, Untung dengan Pengurus SBW juga mendiskusikan PP Menteri Koperasi No. 9 tahun 2018. Selain itu, Untari juga sempat mengusulkan hal terkait sistem yang dibangun di pusat.
“Tanggung renteng itu tidak bisa masuk ke dalam sistem. Ini usulan kami minta supaya kementerian mencoba untuk memperbaiki sistem itu supaya kekhususan masing-masing koperasi mampu diadaptasi ke dalam sistem,” ungkapnya. [mut]

Tags: