Ajak Masyarakat Menerima Hasil Pemilu 2019

Kalangan ulama Aceh mengajak masyarakat serta semua pihak agar menerima hasil Pemilu 2019 yang akan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei mendatang. Sudah menjadi kewajiban masyarakat dan semua pihak terkait lainnya menerima hasil Pemilu 2019. Sebab, proses pemilu sudah selesai dan berjalan demokratis. Para pihak yang kalah pada Pemilu 2019 menerima hasil penetapan nantinya serta tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.
Jangan memprovokasi masyarakat untuk menolak hasil pemilu. Tidak boleh. Itu hal yang salah. Pemilu sudah selesai. Apa pun hasilnya harus diterima karena semuanya merupakan pilihan rakyat. Pemilu 2019 sudah terlaksana dengan sukses dan damai. Masyarakat juga sudah memberikan hak pilihnya. Rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara juga sudah dilakukan secara berjenjang. Rekapitulasi juga melibatkan saksi, pengawasan, serta pihak terkait lainnya.
Oleh karena, hasil pemilu yang akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei mendatang wajib diterima. Sebab, proses pelaksanaan Pemilu 2019 sudah berjalan demokratis. Proses pemilu ini berjenjang, ada saksi, ada pengawas, serta pihak terkait lainnya. Jadi, sudah menjadi kewajiban bagi peserta pemilu maupun masyarakat menerima hasil Pemilu 2019.
Jika ada pihak yang tidak menerima, bisa menggunakan jalur yang diatur oleh negara. Tidak memprovokasi masyarakat untuk mengajak menolak hasil pemilu. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh bila tidak puas atau merasa dirugikan. Dan ini diatur oleh negara. Jadi, pemilu sudah selesai, mari kita bersatu dan tidak lagi terpecah hanya karena perbedaan politik.

Tgk H Faisal Ali
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)

Tags: