Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Tanpa Sampah

Foto Ilustrasi

Indonesia tanpa sampah akan terwujud jika kita memiliki komitmen dan melakukan langkah sinergi berkelanjutan. Berbagai kebijakan telah dilakukan Pemerintah antara lain dengan membentuk UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Bahkan melalui Perpres 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Nasional Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga ataupun juga berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Kita wujudkan Indonesia bersih sampah, kita kurangi sampah dari kita, kita bersihkan sampah sekitar kita, kita wujudkan budaya bersih.
Saya mengajak semua pihak mengkampanyekan gerakan ini di media sosial melalui hastag #BersihBisaKok. Deklarasi Gerakan “Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah!” ini merupakan awal dari rangkaian Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
HPSN ini sebagai “milestone” perubahan mewujudkan Indonesia yang bersih dari sampah. Untuk itu dalam menyongsong HPSN tahun 2018 akan dilakukan dua kegiatan utama.
Pertama, “Tiga Bulan Bersih Sampah” (TBBS) yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan tema “Sayangi Bumi, Bersihkan dari Sampah” yang dilaksanakan sejak 21 Januari 2018 sampai 21 April 2018. Puncak peringatan HPSN 2018 akan dilaksanakan 21 Februari 2018.
TBBS selain merupakan salah satu langkah mewujudkan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 prsen pada tahun 2025 sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah juga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang peduli lingkungan serta membentuk “green leadership” yang handal.

Siti Nurbaya Bakar
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tags: