Ajak Memahami Prosedur Dumas

Akhmad Yulianto

Akhmad Yulianto
Banyaknya pengaduan sebuah kasus yang melibatkan ASN ke Kantor Inspektorat Kabupaten Situbondo mendapatkan tanggapan dari Kepala Inspektorat Akhmad Yulianto kemarin.
Ia meminta agar setiap pengaduan dugaan kasus ASN yang masuk ke Inspektorat Kabupaten Situbondo cepat diproses, ia juga meminta masyarakat harus memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017. PP ini khusus mengatur tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Menurut Yulianto, seluruh pengaduan masyarakat yang masuk ke Inspektorat dijamin untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, urainya, terkadang pengaduan yang masuk tidak memenuhi unsur seperti diatur dalam PP tersebut. Dalam PP Nomor 12 Tahun 2017, terutama dalam pasal 22 ayat 2 menerangkan bahwa laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan diajukan secara tertulis dan harus memenuhi semua unsur. “Misalnya ada nama dan alamat pihak pelapor,” tegas Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo itu.
Unsur penting lainnya setiap pengaduan masyarakat, kupas Yulianto, harus mencantumkan nama jabatan dan alamat lengkap pihak terlapor. Selain itu, imbuhnya, pelapor juga harus menjelaskan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan terlapor. “Terakhir unsur yang harus dipenuhi pelapor yaitu mencantumkan keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya sebuah pelanggaran,” beber mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Situbondo itu.
Jika unsur-unsur itu tidak tercantum dalam berita acara pengaduan masyarakat, terangnya, maka proses pengaduan masyarakat kepada Inspektorat ditengarai akan berjalan lamban karena minimnya data-data pendukung. Namun Yulianto memastikan, semua pengaduan masyarakat akan di proses secara cepat manakala ada kesingkronan dengan data-data yang kuat sesuai dengan isi dalam PP Nomor 12 Tahun 2017. “Jika ternyata tidak lengkap, maka prosesnya akan berjalan lamban,” ujar Yulianto. [awi]

Rate this article!
Tags: