Ajak PIRT Kota Batu Miliki Merk Dagang

Pemateri BPOM, Diah Rohmatin (dua dari kiri) saat menujukkan produk PIRT bersama peserta sosialisasi.

Pemateri BPOM, Diah Rohmatin (dua dari kiri) saat menujukkan produk PIRT bersama peserta sosialisasi.

Kota Batu, Bhirawa
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya mengajak para pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) Kota Batu untuk meningkatkan statusnya menjadi Merk Dagang (MD). Untuk itu BPOM memberikan sosialisasi dan pengarahan khusus kepada PIRT bertempat di ruang rapat Sekda Balaikota Batu, Kamis (2/6).
PIRT Kota Batu diberikan pemahaman soal label halal dan higienitas produk makanan. Untuk pencantuman label halal ini, seorang pelaku usaha harus melakukan izin terlebih dahulu ke Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (LPOM) Majlis Ulama Indonesia (MUI) yang berbeda dengan BPOM.
“Kalau pun sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI, tetap nggak boleh di cantumkan ke label. Untuk mencantumkan ‘halal’ ke label, perlu izin lagi yang namanya ‘izin cantum’,” ujar narasumber dari BPOM Surabaya, Diah Rohmatin, Kamis (2/6).
Dengan memiliki izin MD, lanjut Diah, maka produk yang dihasilkan pengusaha semakin terjamin di pasaran. Sehingga ketika proses ekspor produk, tidak akan ada kendala. Apalagi untuk mendapat izin MD melalui beberapa proses yang terpercaya.
“Kita dorong pengusaha dengan PIRT untuk memenuhi persyaratan izin MD. Utamanya adalah punya rumah produksi sendiri. Kalau PIRT kan produksi masih gabung sama tempat tinggalnya, kalau MD sudah harus pisah,” tambah Diah.
Rumah produksi ini tidak harus besar, yang penting higienis. Termasuk juga perlu memisahkan antara pengolahan dengan non pengolahan, misalnya penyimpanan dan manajemen produksinya. Sehingga membuat MD semakin mudah.
“Memang untuk ekspor tidak ada persyaratan harus MD, tapi kebanyakan pengekspor juga enggan kalau produknya nggak MD. Kan MD lebih higienis, terpercaya, sehingga ekspornya gampang,” jelas Diah.
Sementara, puluhan pengusaha yang diundang BPOM Surabaya banyak mengeluhkan kerumitan pengurusan MD. Selama ini mereka hanya punya izin  PIRT dan malas mengurus MD. Selain soal kerumitan, pengusaha juga mengeluhkan terkait mahalnya pengurusan. Sebagai pengusaha kecil dan menengah, tentunya soal biaya menjadi pertimbangan.
“Kami takut juga kalau pajak usaha banyak,” pelaku usaha kripik nangka di Batu, Mastutik.
Menjawab keluhan itu, Diah mengatakan agar pengusaha tidak usah takut. Ia menjamin jika pengurusannya tidak ruwet dan menakutkan seperti yang dikhawatirkan pengusaha.
”Belum nyoba kok bilang ruwet. Salah itu. Sekarang kan bisa lewat internet, serba mudah kalau sekarang. Tidak perlu repot-repot ke Jakarta karena di Surabaya pun sudah ada,” tegas Diah.
Diah juga menyampaikan, banyak pengusaha kecil dan menengah yang menyalahgunakan merk dagang karena tidak punya. Beberapa temuan BPOM, pelaku usaha sampai memalsukan nomor hingga menggunakan nomor MD merk lain.  [nas]

Tags: