AJI Serukan Perusahaan Media Wajib Beri THR

Posko Pengaduan THRKab Malang, Bhirawa
Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, menyerukan kepada perusahaan media untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya. Dan selain itu, AJI juga membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja media.
“Kami membuka Posko Pengaduam THR, untuk menerima pengaduan dari pekerja media terkait pemberian THR. Sebab, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya,” jelas Ketua AJI Malang Hari Setiawan, Senin (29/6), kepada sejumlah wartawan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Hari,  pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak , juga termasuk di dalamnya jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya.
“Dirinya juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan dalam pasal 6  Permenaker  Nomor 4 Tahun 1994,” ujar Hari.
Menurut dia, pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber, pejabat pemerintah, pihak swasta atau pihak-pihak lainnya. Kewajiban itu harus dibayarkan pihak pengusaha kepada karyawannya paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari raya Idul Fitri. Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran.
“Kami juga mengimbau kepada narasumber di lembaga pemerintaanh maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Hari menambahkan, dirinya juga meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya.  [cyn]

Tags: