DPRD Jatim, Bhirawa
Gubernur Jatim, Soekarwo bersama Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo tetap minta penangguhan penahanan terhadap tiga komisioner Bawaslu Jatim, Masing-masing Sufianto, Sri Sugeng Pudjiatmoko dan Andreas Pardede sampai pilkada serentak dilaksanakan. Menyusul adanya kabar tanggal 14 Juli, kasus korupsi yang menimpa Bawaslu Jatim akan digelar kembali di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ditegaskan Fredy jika komisioner Bawaslu yang tersandung hukum secara politis atau Hukum, boleh melakukan pembelaan, termasuk penangguhan penahanan. “Tergantung termohon mau menerima atau tidak. Apalagi KUHP & UU Kekuasaan & Kehakiman mengenal Asas Praduga Tdk Bersalah. Semua orang yang ditangkap, dituntut yang sedang menghadapi pengadilan, harus dianggap tdk bersalah sampai putusan pengadilan yang inkrah atau kekuatan hukum tetap,”akunya, Senin (11/7).
Itu artinya, jelas politisi Golkar ini jika semua orang punya hak mengajukan penangguhan penahanan. Dihadapan hukum, semua orang mempunyai persamaan hak (equality before the law). Maka hormati hak hukum yang dimiliki semua pihak, termasuk mereka yang sdh menjadi tersangka, biar pengadilan yg memutuskan sesuai proses hukum, sampai inkrah. [cty]