Ajukan Lima Jenis Pupuk Bersubsidi, Hanya Urea yang Sesuai E-RDKK

Penyaluran kartu tani masih jalan 18 persen, Kabupaten Probolinggo saat ini masih mengalami kelangkaan pupuk subsidi. Dari lima jenis yang diajukan hanya Urea yang sesuai. [wiwit agus pribadi]

Pupuk Subsidi di Probolinggo Langka
Kab Probolinggo, Bhirawa
Harapan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan petani harus ditahan. Dari lima jenis pupuk bersubsidi yang diajukan melalui elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), hanya jenis Urea yang sesuai usulan.
Proyeksi kebutuhan pupuk bersubsidi yang telah dimasukkan dalam data e-RDKK telah disesuaikan dengan alokasi pupuk di tingkat provinsi. Sehingga, setiap wilayah akan mendapatkan alokasi yang berbeda sesuai tingkat kebutuhan. Serta, potensi pertanian yang dapat dihasilkan untuk merealisasikan ketahanan pangan.
“Data e-RDKK menjadi bahan pertimbangan penentuan alokasi pupuk. Namun dapatnya berapa disesuaikan ketersediaan pupuk di tingkat provinsi,” ujar Kabid Sarana dan Prasarana DKPP Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno.
Dari lima jenis pupuk bersubsidi yang sudah diproyeksikan, hanya pupuk urea yang sesuai dengan e-RDKK, yakni 35.435 ton. Sementara empat jenis pupuk lainnya di bawah jumlah kebutuhan petani berdasarkan e-RDKK. Seperti, ZA, DKPP mengusulkan 36.219 ton, namun hanya dapat 18.023 ton. Bahkan, pupuk organik yang mengusulkan 29.328 ton, hanya dijatah 7.016 ton. “Pupuk Urea kebutuhan sama dengan yang diinput dalam e-RDKK. Sisanya di bawah usulan kebutuhan petani,” jelasnya.
Alokasi pupuk yang kini diperoleh Kabupaten Probolinggo dapat berubah, jika serapannya telah mencapai 75 persen. Sehingga, dapat kembali diusulkan penambahan pupuk bersubsidi ke pemprov. Namun, pemprov masih melakukan kajian terhadap usulan penambahan.
“Usulan penambahan bisa dikirim ke provinsi, tapi biasanya tidak semua disetujui. Menyesuaikan sisa pupuk bersubsidi yang masih bisa di-dropping ke wilayah yang butuh,” ujar Bambang.
Dia mengatakan, permintaan petani yang cukup tinggi karena dengan pemberian pupuk yang tepat akan meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil pertanian. Karena itu, adanya pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan petani saat masuk masa tanam.
Ketersediaan pupuk juga harus dipenuhi agar ketahanan pangan dapat terwujud. “Pupuk memang sangat dibutuhkan oleh petani, alokasi yang diberikan saat ini mudah-mudahan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Seiring kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo, sejak beberapa pekan terakhir membuat petani mengaluhkan hal tersebut. Berikut data lengkap dan penjelasan dari pihak perusahaan Petrokimia Gresik.
Dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo menyebut, kelangkaan pupuk subsidi dipicu karena kekurangan stok yang didistribusikan pabrik. Selama ini pupuk Urea tersedia 33.248 ton. Sedangkan pupuk ZA tersedia 13.801 ton.
Sementara itu, Sekretaris Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono menjelaskan, pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo, sesuai dengan permintaan pemerintah untuk kebutuhan petani. Adapun alokasi realisasi serta stok pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik per 30 September 2020 ke Kabupaten Probolinggo yakni; ZA Alokasi 2020 sebanyak 13.801 ton dengan penyaluran sebanyak 11.538,30 ton. Stok 624 ton atau 83,602 persen. Untuk SP-36 Alokasi sebnayak 4.261 ton, penyaluran 2.892,50 ton dan Stok 307 ton atau 67,883 persen.
NPK Phonska dialokasi sebanyak 22.976 ton, penyaluran 9.321,30 ton, dan stok 1.211 ton atau 40,574 persen. Sedangkan Petroganik penyaluran 11.209 ton, penyaluran 2.293,00 ton dan stok 444 ton atau 20,46 persen. Total keseluruhan alokasi pupuk 52.247. Total penyaluran 26.045,10 dan total stok 2.586.
“Jika seandainya alokasi pupuk bersubsidi habis, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, maka dinas pertanian setempat biasanya akan melakukan realokasi. Petrokimia Gresik kemudian akan menyalurkan sesuai dengan realokasi tersebut dengan prinsip enam, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga,” terang Yusuf.
Ia juga menyampaikan, untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik mengimbau kepada petani untuk terdaftar dalam kelompok tani, menyusun e-RDKK, dan memiliki lahan pertanian tidak lebih dari 2 hektar atau 1 hektar untuk petambak.
Petrokimia Gresik sebagai perusahaan solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, secara prinsip senantiasa siap menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai penugasan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2020. “Peraturan ini kemudian secara cascade diturunkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) di tingkat provinsi dan Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian di tingkat kabupaten,” papar Yusuf.
Dalam Permentan No. 10 Tahun 2020, alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 7.929.302 ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat penugasan penyaluran sebesar 4.726.968 ton (59,61% dari alokasi nasional), dan 2.040.418 ton diantaranya disalurkan untuk Provinsi Jawa Timur (43% dari total penugasan Petrokimia Gresik).
Selain alokasinya yang dikurangi, aturan penebusan pupuk bersubsidi cukup membingungkan. Sebab, dalam sebulan ini saja saja ada tiga aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Akibatnya, penebusan pupuk subsidi sebulan kemarin itu sedikit.
Aturan pertama yang dikeluarkan oleh Kementerian yaitu per tanggal 1 September. Yaitu pembelian pupuk subsidi harus menggunakan kartu tani. Masalahnya, kartu tani yang didengungkan semenjak 2018 oleh pemerintah itu distribusinya belum merata. Bahkan, petani belum ada yang punya.
Karena itu, kemudian dibuat aturan baru yang turun pada 16 September. Aturannya berbunyi penebusan pupuk subsidi dengan mengisi formulir plus open kamera. Yaitu memotret sawah yang telah siap dipupuk. Lagi lagi, aturan itu menyulitkan petani. “Petani banyak yang tidak memiliki handphone. Karena itu sampai tanggal 19 September tidak ada penebusan,” kata Herry Budiawan, petugas Pupuk Kaltim Probolinggo.
Selanjutnya, pada tanggal 19 September tersebut keluar aturan baru lagi. Yaitu penebusan pupuk dilakukan hanya dengan mengisi formulir. Dengan aturan baru ini, petani kemudian menebus pupuk. “Tapi masih rumit. Karena harus meminta tanda tangan ketua kelompok tani dan juga PPL setempat,” terangnya.
Akibat dari aturan itu, lantas tersebar isu bahwa pupuk di Kabupaten Probolinggo langka. Padahal, pupuk subsidi sendiri masih tersedia sekitar 8 persen dari alokasi 33 ribu ton. Juga masih ada pupuk non subsidi. “Jadi tidak ada itu pupuk langka. Masih aman stoknya. Tapi memang aturan penebusan ketat sekali,” tambahnya. [wiwit agus pribadi]

Tags: