Ajukan Pledoi, PH Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Penasihat Hukum Christian Novianto, mengajukan pledoi dalam sidang di PN Surabaya, Rabu (28/8).

PN Surabaya, Bhirawa
Persidangan dugaan perkara penganiayaan kepada Oscarius Yudhi Ari Wijaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/8). Pada persidangan ini, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Christian Novianto beberkan bukti dan fakta hukum saat menjalani sidang.
Wellem Mintarja selaku Tim PH terdakwa dalam nota pembelaan (pledoi) menyinggung terkait dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam pledoi nya, Wellem menilai dakwaan yang disusun Jaksa terkesan kabur atau obscuur libel.
“Adanya perbedaan dokter visum yang ada di surat dakwaan dengan dokter visum yang dihadirkan dalam fakta persidangan. Faktanya, Perbedaan itu dianggap Jaksa Penuntut Umum salah ketik,” kata Wellem dalam sidang.
Wellem menjelaskan, Jaksa tidak bisa dibenarkan dengan serta merta merubah pembuktian di persidangan. “Dalam Pasal 144 KUHAP, sudah diatur Jaksa tidak bisa merubah dengan serta merta. Ada tata caranya, ini berarti jaksa tidak cermat, dakwaannya kabur,” tegas Wellem.
Sambung Wellem, pihaknya mengharapkan atas bukti-bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang ada selama persidangan berlangsung, bisa dijadikan pertimbangan Hakim untuk memutus bebas kliennya.
“Setelah kami beberkan semua bukti, fakta hukum dan fakta persidangan yang berlangsung, kami berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bisa memutus seadil-adilnya dengan memutus bebas klien kami,” pungkas Wellem. [bed]

Tags: