Akad Sewa PPI Camplong Disoal

Bhirawa
Akad sewa Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) yang dilakukan pemerintah daerah Sampang pada BUMD PT SSS menuai persoalan. Pasalnya proyek pembangunan PPI di Desa Dharma Kecamatan Camplong Sampang hingga saat ini masih belum diserahterimakan dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah.
Menurut Samsuddin, ketua LSM Gerakan Peduli Rakyat Sampang (GPRS) saat ditemui Selasa (11/2) kemarin, akad sewa lahan PPI yang dilakukan Pemkab Sampang melalui Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (DKPP) Sampang pada BUMD PT Sampang Sarana Shorobase (SSS) dinilai melanggar prosedur karena PPI hingga saat ini masih belum dilimpahkan pada pemerintah daerah.
“Jika proyek PPI hingga saat ini masih belum dilimpahkan oleh pemerintah pusat sejak pembangunan 2005 lalu, kemudian apa yang menjadi dasar pemerintah daerah melakukan penyewaan lokasi PPI dengan pertahun nilai sewanya mancapai 400 juta rupiah, seharusnya keberadaan PPI untuk dimanfaatkan para nelayan namun dialihfungsikan oleh Pemkab untuk kegiatan bisnis PT SSS,” pungkas pria asli Camplong tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Haryono Abdul Bari selaku Pembina Pusat Pengkajian Pengembangan Pemuda Desa (Pusaka Muda). Lembaga yang dikenal dengan Haryon Center itu, menuding selama ini BUMD Sampang menghisap dana miliaran rupiah dari hasil sewa PPI kepada pihak Santos. Bahkan tahun 2013 pihak BPK sebagai auditor Negara menemukan bahwa akan sewa terhadap PPI tersebut ilegal.
Sementara di tempat terpisah Plt Kepala DKPP Sampang Sri Andoyo Sudono melalui Kabid Kelautan Mahfud, Selasa (11/2) kemarin, menyatakan, keputusan menyewakan PPI ke PT SSS merupakan jalan alternatif dari Pemkab Sampang untuk segera merampungkan bangunan. Biaya sewa sebesar Rp430 juta per tahun.
Namun Mahfud mengakui alternatif tersebut tidak cukup menyelesaikan masalah. Bahkan tahun 2012 lalu pihak pemkab sudah mengajukan surat serah terima pada pemerintah pusat, namun hingga saat ini masih belum ada jawaban.
Menurut dia, pembangunan PPI sudah berlangsung sejak tahun 2005-hingga 2014 ini dengan anggaran DAK dan ada juga yang melalui APBN, hingga saat ini anggaran total yang tersedot mulai 2005-2013  pada proyek PPI kurang lebih totalnya 25 miliar.
Terkait tudingan sejumlah pihak bahwa penyewaan PPI dianggap tidak prosedural, pihaknya sudah berkonsultasi pada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian kelautan, pada initinya pemerintah pusat menyerahkan pada daerah yang terpenting tidak dialihfungsikan, penyewaan ini hanya bersifat sementara karena proyek PPI belum selesai 100 persen. [lis]

Rate this article!