AKBP Ernani Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Tertunduk-lemas-AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-kasus-penipuan-calon-Bintara-Polri-mendapati-putusan-1-tahun-8-bulan-penjara-atas-kasusnya-Kamis-[4/6).-[abednego/bhirawa].

Tertunduk-lemas-AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-kasus-penipuan-calon-Bintara-Polri-mendapati-putusan-1-tahun-8-bulan-penjara-atas-kasusnya-Kamis-[4/6).-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
AKBP Ernani Rahayu terdakwa penipuan calon Bintara Polri bisa bernafas lega setelah Ketua Majelis Hakim Mustofa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menvonisnya 1 tahun 8 bulan penjara, Kamis (4/6). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Mustofa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan calon Bintara Polri. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tipu muslihat demi mendapatkan keuntungan.
“Menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” tegas Majelis Hakim Mustofa dalam amar putusannya, Kamis (4/6).
Sementar untuk terdakwa satunya, yakni Adi Wicaksono, Hakim Mustofa memvonis berbeda dari rekannya. Hakim Mustofa menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa Adi Wicaksono. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sabetania dari Kejansaan Tinggi (Kejati) Jatim yang menuntutnya tiga tahun penjara.
Adi disebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah peserta rekrutmen Bintara Polri 2014 yang telah gagal. Adi mengaku sebagai anggota BIN yang memiliki banyak tanah dan memiliki koneksi ke petinggi Polri sehingga bisa membantu para korban untuk tetap masuk menjadi polisi dengan syarat membayar Rp 300 juta per orang.
Sedangkan Ernani dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan atau selama 20 bulan. Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan Perwira Polisi yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Barang bukti berupa uang Rp 40 juta dan Rp 300 juta harus dikembalikan ke para korban dengan bagian masing-masing sama besarnya,” lanjut Mustofa.
Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Ernani menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim tentang putusan tersebut. “Kami memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir pak hakim,” jawab Jaksa.
Sementara AKBP Tody, pendamping Ernani dari Bidkum Polda Jatim ditemui usai sidang menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini. Alasannya, putusan untuk kliennya dirasa terlalu berat. “Kami jelas banding. Klien kami hanya turut serta, kok selisih hukumannya cuma dua bulan dibanding pelaku utama,” jawabnya Tody sesaat sebelum meninggalkan PN Surabaya.
Perkara ini mencuat setelah sejumlah korban melapor ke Polda Jatim karena merasa tertipu. Terhitung, ada 20 pendaftar dalam rekrutmen brigadir polisi tahun 2014 kemarin yang menjadi korban. Mereka gagal seleksi, kemudian dijanjikan bisa masuk melalui jalur khusus dengan syarat membayar Rp 300 juta perorang. Tapi semua hanya janji belaka. Setelah uang disetorkan, janji itu tidak terealisasi. [bed]

Tags: