AKBP Ernani Ngaku Tak Janji Diterima di Polri

AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-dugaan-penipuan-calon-Bintara-Polri-saat-disidangkan-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Senin-64.-[abednego/bhirawa].

AKBP-Ernani-Rahayu-terdakwa-dugaan-penipuan-calon-Bintara-Polri-saat-disidangkan-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya-Senin-64.-[abednego/bhirawa].

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang perkara penipuan pendaftaran calon Bintara Polri dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/4). Di ruang sidang Sari, kedua terdakwa disidang secara bergantian.
Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Adi Wicaksono. Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa AKBP Ernani Rahayu. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Mustofa, terdakwa yang berpangkat dua melati dipundaknya itu mengaku tidak pernah menjanjikan para korban bisa lolos menjadi Bintara Polri.
“Saya hanya bilang ke anak-anak (korban, red) akan mengusahakan semoga bisa masuk sebagai Bintara Polri. Bukan menjanjikan untuk diterima menjadi Bintara,” tegas Ernani saat dikonfrontir dengan keterangan saksi Feri, Wahyu, Gembong dan saksi dari istri dan anak terdakwa Adi Wicaksono yakni Imelda dan Isak, Senin (6/4).
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini tak mengetahui secara pasti nominal angka yang diserahkan terdakwa Adi Wicaksono keĀ  terdakwa Ernani. Namun, Ernani tidak menampik telah menerima sebagian uang dari para korban.
Bahkan, sejak perkara ini disidangkan, Ernani mengaku siap mengembalikan uang tersebut. Tapi, pihaknya terkendala hitungan angka yang tidak sesuai dengan yang diberikan terdakwa Adi Wicaksono.
Dari tangan terdakwa Adi Wicaksono, Ernani mengaku hanya menerima Rp 1,5 milliar yang diberikan secara bertahap. Sementara keterangan ini berbanding terbalik dengan keterangan terdakwa Adi yang mengaku memberikan Rp 2,1 milliar kepada Ernani, dengan hitungan Rp 2 milliar disertai kuitansi sedangkan Rp 100 juta tanpa kuitansi.
“Tiga ratus jutanya tiga kali, terakhir enam ratus juta. Saya siap mengembalikan uang itu. Tapi kendalanya yakni pengakuan Adi yang mengaku member saya Rp 2,1 miliar,” terang terdakwa Ernani.
Tak hanya itu, terdakwa Ernani mengaku dirinya menjadi korban petinggi Polri yang pernah menjanjikan untuk menjamin para korban bisa lolos dari tes susulan. Saat itu, lanjut Ernani, dirinya disuruh Sri Hernani yang akan menjamin kelulusan anak-anak menjadi Bintara Polri. Bahkan, Sri Hernani memberikan kartu nama Jenderal Hendrawan yang bertugas di Mabes Polri.
Disinggung terkait sosok Sri Hernani, terdakwa enggan mengatakan hal itu dengan alasan keamanan dirinya. Ia hanya mengaku kalau Sri Harnani bertugas di Mabes Polri. “Yang jelas dia dinas di Mabes Polri, saya gak mau nyebut pangkatnya karena menyangkut keselamatan saya,” ungkapnya.
Sementara, AKBP Tody, salah seorang tim kuasa hukum nya dari Bidkum Polda Jatim membenarkan jika Sri Harnani merupakan anggota Polri. “Iya memang benar tapi dinas di Polda bukan di Mabes Polri,” jelasnya usai sidang.
Namun Tody enggan menjelaskan apa peranan Sri Harnani dalam kasus ini. “Sudahlah, kita lihat saja persidangannya,” pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini sempat membuatĀ  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi ‘berang’. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini mengaku, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni.
Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana. [bed]

Tags: