AKBP Eva Guna Pandia: Kabupaten Tulungagung Mulai Berlakukan Jam Malam

Kapolres Eva Guna Pandia saat menegaskan kesiapan Polisi dalam pemberlakuan jam malam di Tulungagung, Minggu (17/5).

Tulungagung, Bhirawa
Guna mempercepat penuntasan penyebaran virus Covid-19, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengeluarkan instruksi bernomor 01 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan malam dalam rangka percepatan penangangan corona virus disease 2019 (Covid -19) di Kabupaten Tulungagung. Penerapan jam malam ini efektif berlaku mulai Minggu (17/5) malam.
Dalam instruksi tersebut masyarakat dilarang beraktifitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kecuali bagi warga yang bekerja di bidang medis, TNI-Polri, di pasar, toko swalayan dan bagi yang hendak berobat atau urusan darurat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Minggu (17/5), mengungkapkan sudah menerima surat instruksi dari Bupati Maryoto Birowo. Karena itu, Polres Tulungagung pun akan pula menindaklanjutinya.
“Ini merupakan hasil evaluasi dari Forkopimda, tujuannya adalah untuk memutus penyebaran Covid -19 karena tingkat kesadaran masyarakat Tulungagung semakin menurun dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” paparnya.
Kapolres Eva Guna Pandia menyebut sudah melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait pemberlakukan jam malam, seperti yang dilakukan pada Sabtu (16/5) malam lalu. “Dalam pemberlakuan jam malam terlebih dulu dilakukan sosialisasi dalam beberapa hari kemudian selanjutnya baru diberlakukan sanksi,” tandasnya.
Ada pun sanksi yang akan diberikan pada warga yang melanggar jam malam menurut perwira menengah polisi ini selain peringatan dan teguran tertulis juga kerja sosial. “Untuk kerja soasial ada variasinya, bisa bekerja menyiapkan dapur umum, kerja bakti penyemprotan disinfektan, ikut petugas untuk sosialisasi dan bisa juga nanti membantu kalau ada yang meninggal dunia sebagai penggali kubur,” paparnya lagi.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan pemberlakukan jam malam di Kabupaten Tulungagung merupakan usulan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Utamanya, dari anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 non medis.
“Usulan ini diakomodir dengan harapan dapat bisa mempercepat penanganan Covid-19 di Tulungagung dan Bupati Tulungagung sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kemudian mengeluarkan instruksi jam malam,” ujarnya.
Galih Nusantoro menyebut pemberlakuan jam malam tidak terbatas waktu. Bisa seminggu, dua minggu atau lebih. “Ada evaluasi. Melihat perkembangan. Hasil evaluasi yang akan menentukan batas waktu jam malam,” tuturnya. (wed)

Tags: