AKD dan PPDI Gelar Aksi Damai di Pendap Kabupaten Nganjuk

Aksi damai massa AKD dan PPDI yang digelar di depan Pendopo Kabupaten Nganjuk.n ristika/bhirawa

Pemkab Nganjuk, Bhirawa
Ratusan kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Nganjuk. Mereka mendukung upaya Pemkab Nganjuk dalam menuntaskan permasalahan di desa secara transparan dan proporsional.
Dalam penyampaiannya, AKD dan PPDI melalui Ketua AKD Dedi Nawan bertekad untuk melaksanakan pembangunan pedesaan dengan mengutamakan aspirasi masyarakat desa serta menjungjung tinggi transparansi serta keterbukaan dalam pertanggungjawaban keuangan dan operasional.
Kemudian AKD juga meminta kepada Pemkab Nganjuk dan aparat penegak hukum untuk memberikan pendampingan dalam penggunaan dana desa untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi serta penyimpangan anggaran.
“Kami juga menyerukan untuk mengfutamakan kepentingan masyarakat daripada kepentingan pribadi atau kelompok serta mengutamakan tabbayun daripada melontarkan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum,” ujar Dedi Nawan.
Terkait dengan kasus Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, sikap AKD dikatakan Dedi Nawan bahwa semua diserahkan kepada Pemkab Nganjuk dan Kepolisian.
“Untuk soal yang mengarah pidana biar diselesaikan aparat penegak hukum sedangkan yang sifatnya adsministrasi biar ditangani Pemkab Nganjuk,” ungkap Dedi Nawan.
Hal senada juga dikatakan oleh Sarep, Kades Sambiroto Kecamatan Baron, bahwa Pemkab Nganjuk harus tegas dalam menuntaskan permasalahan di desa. Sarep juga meminta agar sekelompok masyarakat tertentu tidak mengada-ada dalam memunculkan permasalahan di desa.
Menanggapi aspirasi AKP dan PPDI, Wabup Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan bahwa dalam menyelesaikan permasalahan baik adsministrasi maupun hukum, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui. Karena banyak peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi, sehingga tidak ada pelanggaran dalam menyelesaikan masalah.
Karena itu dalam menuntaskan permasalahan di level birokrasi harus melalui proses yang telah diatur oleh undang-undang. “Banyak peraturan yang dipergunakan dalam menuntaskan permasalahan di daerah. Ada peraturan daerah, ada peraturan pemerintah ada undang-undang dan semuanya harus dilalui dan tidak ada yang boleh dilanggar,” tegas Marhaen Djumadi.
Marhaen Djumadi juga mendorong semua pihak untuk membantu proses pembangunan Nganjuk yang bermartabat. Sehingga tercipta situasi yang kondusif bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Soal ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh birokrasi atau pejabat, silahkan pihak yang berwenang menjalankan tugas dan kewenangannya.
Setelah melakukan dialog dengan massa AKD dan PPDI, Wabup bersama masyarakat menandatangani maklumat Nganjukk Damai di kain putih sepanjang 50 meter. Setelah Wabup membubuhkan tandatangan, kepala desa dan perangkat desa yang menggelar aksi juga membubhkan tanda tangan mereka. [ris]

Tags: