AKD Pasuruan Keluhkan Lamban Serapan ADD

Direktur Pelayanan Dasar Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Hanibal Hamidi (kiri dua), Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (kanan dua) pada Diskusi Publik HUT Kabupaten Pasuruan ke 1.086 bertajuk Menjadikan Desa Sebagai Fokus Pembangunan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9).

Direktur Pelayanan Dasar Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Hanibal Hamidi (kiri dua), Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf (kanan dua) pada Diskusi Publik HUT Kabupaten Pasuruan ke 1.086 bertajuk Menjadikan Desa Sebagai Fokus Pembangunan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9).

Pasuruan, Bhirawa
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Pasuruan mengeluhkan lambannya penyerapan Dana Desa (DD). Sehingga, pemerintah desa tersebut menjadi ragu dalam menggunakan DD.
Ketua AKD Kabupaten Pasuruan, Elok Dwi menyampaikan saat ini kapasitas pemerintah desa belum bisa memenuhi segala administrasi yang berkaitan dengan penyerapan DD. Pasalnya, administrasi penggunaan dana tersebut dianggap terlalu rumit.
“Saat ini Kementerian pusat haruslah bisa memahami pola pikir orang desa. Jika dipersulit penyerapan DD ini otomatis tidak akan bisa terserap,” tandas Elok Dwi disela-sela tanya jawab pada Diskusi Publik HUT Kabupaten Pasuruan ke 1.086 bertajuk Menjadikan Desa Sebagai Fokus Pembangunan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (21/9).
Elok Dwi yang juga Kepala Desa Beji, Kecamatan Beji mencontohkan penerapan Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) penggunaan DD menjadi salah satu alasan rumitnya penyerapan tersebut.
Direktur Pelayanan Dasar Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Hanibal Hamidi mengakui bahwa administrasi penggunaan dana desa itu dianggap terlalu rumit. Menurutnya, ia akan menyederhanakan LPJ oleh pemerintah desa terkait penggunaan ADD.
“Kami akui dan masalah itu tentu akan kami sederhanakan. Tapi, bukan berarti penggunaan DD  tanpa Laporan Pertanggung Jawaban,” kata Hanibal Hamidi.
Imbasnya adalah serapan DD masih sangat rendah. Sejumlah problem yang melatarbelakangi lemahnya serapan itu antara lain problem pada tiga kementerian yang terkait dengan DD, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa serta Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi.
“Nilai tukar rupiah yang sangat melemah menjadikan daya beli masyarakat juga berkurang. Makanya salah satu cara mengatasi hal ini adalah APBN segera ada di tingkat desa,” imbuhnya.
Selain itu solusi yang lain adalah kewajiban pemerintah desa untuk memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dengan demikian, setidaknya hal tersebut merupakan jalan yang praktis mengintegrasikan RPJM menuju RPJMDes.
Tentusaja, upaya pemerintah pusat dalam mempercepat pencairan DD dengan mengintegrasikan RPJM disambut positif oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Menurutnya, integrasi RPJM daerah itu akan mempercepat pencairan DD serta perencanaan oleh daerah juga lebih focus dan tepat sasaran.
“Kami sepakat dengan pemerintah pusat. Perencanaan itu akan lebih fokus dan sesuai dengan keinginan masyarakat. Semuanya ini akan ditindaklanjuti oleh SKPD di Kabupaten Pasuruan,” ujar Irsyad Yusuf. [hil]

Tags: