AKD Tuban Bela Anggota Bermasalah Hukum

DitahanTuban, Bhirawa
Aksi pembelaan terhadap Saiful Bakhri Kepala Desa (Kades) Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, beserta sekretaris desa (Sekdes)-nya Parlan yang tertangkap tangan oleh kepolisian resort Tuban tempo hari di salah satu rumah makan karena memeras Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mendapat pembelaan dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban. “Tanpa dimintapun, kita (AKD) akan melakukan advokasi kepada yang bersangkutan, akan tetepi kita akan menunggu permintaan dari tersangka,” Kata Zuhri Ali Ketua AKD Kabupaten Tuban (15/1).
Jojo pangilan akrab ketua AKD Tuban juga mempertanyakan, apabila kedua tersangka dijerat dengan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh penyidik kepolisian. Kenapa notaris yang dianggap sebagai korban tiduk ikut ditahan? “Mestinya yang disuap sekaligus pemberi suap harus ditahan, kenapa notaris selaku pemberi suap sampai sekarang tidak ditahan?” tanya Jojo.
Lebih lanjut AKD juga mempertanyakan apabila ini kasus pemerasan, kenapa ada proses tawar menawar dan akhirnya ada kesepakatan harga kemudian bertemu sebelum dilakukan penggerebekan. “Kalau pemerasan itu dengan pemaksaan, dan istilahnya mengambil hak orang lain dengan paksa,” jelas Jojo.
Terakhir dengan kasus tersebut, Jojo juga mengungkapkan kalau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 tahun 2010 disebutkan, kalau saksi jual beli tanah berhak mendapatkan 1,5 persen dari keseluruhan harga tanah. “Itu sudah ada aturannya, dan perlu diingat kalau harga itu adalah kesepakatan antara notaris dengan Kades yang bersangkutan. Dari penawaran 1,5 juta per warka tanah kemudian sampai turun di angka ratusan ribu, kalai ini diteruskan akan mengangu iklim investasi di Tuban” jelas Jojo. [hud]

Tags: