AKD Tuban Desak Kades Cermat Gunakan ADD

Ketua AKD Kabupaten Tuban, Zuhri Ali

Ketua AKD Kabupaten Tuban, Zuhri Ali

Tuban, Bhirawa
Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Tuban meminta semua anggotanya untuk siap-siap dan berhati-hati dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun ini. AKD Tuban juga memberikan apresiasi yang tinggi pada pemerintah, baik tingkat kabupatem mapun pemerintah pusat yang teleh memberikan kepercayaan penuh pada desa.
“Ini bukan hanya sekedar dana yang mengucur ke desa, akan tetapi ini adalah amanah serta kita dituntut untuk berkarya secara maksimal, menggali potensi desa dengan dana tersebut, oleh karena itu, saya meminta teman-teman Kades berhati-hati,” kata Zuhri Ali Ketua AKD Kabupaten Tuban (13/8).
Zuhri Ali juga meminta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar bisa memberikan bimbingan terkait dengan teknis pengunaaan dan pertangungjawaban yang baik dan benar sesuai ketentuan yang ada. “Jangan takut untuk bertanya jika ragu untuk teman-teman Kades, dan kami meminta Pemkab bisa memberikan pelatihan akan pengelolaan uang tersebut, minimal memberikan contoh pelaporan pengunaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini,” harap Zuhri Ali.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat  dan Media (Kabag Humas dan media) Pemkab Tuban, Teguh SB mengatakan, seluruh desa yang ada di kabupaten telah menyerahkan laporan APBDes. Sementara pencairan dana itu telah mencapai 60 peren. “Seluruh desa sudah meyerahkan laporan APBDesnya masing-masing dan saat ini sudah berjalan 60 persen,” kata Teguh Setyabudi.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap desa nantinya akan menerima DD dan ADD dalam dua tahap, tahap pertama DD akan dicairkan sebanyak 40 persen dan 60 persen di tahap berikutnya. Sementara ADD akan dicairkan 50 persen dan sisanya pada tahap berikutnya. “Dana itu nantiya akan cair dalam dua tahap, sekarang ini sudah sebagian,” terang Teguh.
Berdasarkan peraturan pemerintah pusat, setiap desa akan menerima DD sebesar Rp 270.000.000 hingga Rp 325.000.000, sedangkan untuk ADD, merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan besaran sekitar Rp 150.000.000 hingga Rp500.000.000 dari dana perimbangan yang 10 persenya akan diberikan desa. “Masing-masing desa besaranya berbeda, jumlahnya disesuaikan dengan laporan APBDes dimasing-masing desa,” pungkas Teguh. [hud]

Tags: