Akhir 2015, NTP Jatim Turun 0,41 Persen

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemprov, Bhirawa
Nilai Tukar Petani (NTP) Jatim bulan Desember 2015 turun 0,41 persen dari 106,56 menjadi 106,13. Penurunan NTP ini disebabkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) lebih tinggi dari pada kenaikan indeks harga yang diterima petani (It).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, Sairi Hasbullah mengatakan, Desember 2015, dua sub sektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan sisanya mengalami penurunan.  “Kenaikan NTP terbesar terjadi pada sub sektor Hortikultura sebesar 0,55 persen dari 103,36 menjadi 103,92 dan sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,46 persen dari 100,32 menjadi 100,78,” katanya.
Dilanjutkannya, untuk sub sektor yang mengalami penurunan NTP terbesar yaitu sub sektor Peternakan sebesar 1,27 persen dari 112,78 menjadi 111,35 diikuti sub sektor Perikanan sebesar 1,17 persen dari 106,38 menjadi 105,14, dan sub sektor Tanaman Pangan sebesar 0,49 dari 150,77 menjadi 105,26.
Dikatakannya juga, indeks harga yang diterima petani naik 0,76 persen dibanding bulan November 2015 yaitu dari 129,55 menjadi 130,53. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga yang diterima petani pada empat sub sektor pertanian dan sisanya mengalami penurunan.
Sub sektor Hortikultura mengalami kenaikan terbesar yaitu 1,65 persen, diikuti sub sektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,53 persen, sub sektor Tanaman Pangan sebesar 0,81 persen, dan sub sektor Perikanan sebesar 0,16 persen. Sedangkan sub sektor Peternakan mengalami penurunan indeks yang di terima petani sebesar 0,17 persen.
Disisi lain, ia juga memaparkan, sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani pada bulan Desember 2015 adalah tebu, jagung, bawang merah, buah jeruk, ikan nila, tembakau, kapuk, cabai rawit, tomat, dan lele.
Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang diterima petani adalah tongkol, sapi potong, petai, ikan kuniran, ikan cakalang, ikan layang, ikan swanggi, kakao, petsai/sawi, dan wortel.
Indeks harga yang dibayar petani mengalami kenaikan sebesar 1,17 persen dari 121,57 pada bulan November menjadi 122,99 pada bulan Desember 2015. Kenaikan indeks ini disebabkan oleh naiknya indeks harga konsumsi rumah tangga (inflasi pedesaan) sebesar 1,54 persen, dan kenaikan indeks harga biaya produksi dan pembentukan barang modal (BPPBM) sebesar 0,38 persen.
Sepuluh komoditas utama yang menyebabkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani bulan Desember 2015 adalah cabai rawit, bawang merah, tomat sayur, cabai merah, bawang putih, benih nila, telur ayam ras, rokok kretek filter, beras, dan bibit ayam ras pedaging. Sedangkan sepuluh komoditas utama yang menghambat kenaikan indeks harga yang dibayar petani benih gurame, ikan cakalang, terung, sawi, bayam, salak, sewa lahan ladang, sawi hijau, es batu, dan bibit kedelai.
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Desember 2015, Tiga Provinsi mengalami penurunan NTP dan sisanya mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Jatim sebesar 0,41 persen, diikuti Provinsi Banten sebesar 0,07 persen, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,04 persen. Sedangkan Kenaikan NTP terbesar terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,32 persen, dan Provinsi Jawa Barat sebesar 0,04 persen.
Rata-rata NTP Jatim tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen dibanding tahun 2014 yaitu dari 104,74 menjadi 104,83. Kenaikan tersebut disebabkan kenaikan indeks harga yang diterima petani (6,88 persen) lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (6,79 persen). [rac]

Tags: