Akhir 2016, KKP Lamongan Buka Gerai Layanan Terpadu

Mobil-nelayan-pintar-utk-cetak-kartu-nelayan. [alimun hakim/bhirawa]

Mobil-nelayan-pintar-utk-cetak-kartu-nelayan. [alimun hakim/bhirawa]

Lamongan, Bhirawa
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah dan terus berupaya mewujudkan pemerintahan dengan sistem good governance. Salah satu langkah yang dilakukan dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan perizinan dan fasilitasi permodalayan nelayan.
DJPT menggelar gerai pelayanan terpadu di penghujung tahun 2016. DJPT melaksanakan gerai perizinan dokumen kapal nelayan dan gerai permodalan nelayan (Gemonel) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong mulai tanggal 20 Desember hingga 23 Desember 2016.
Sebelumnya DJPT telah melaksanakan Gerai perizinan di 30 lokasi yang telah menghasilkan 956 buku kapal perikanan, 1.089 dokumen Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP), 922 dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 32 dokumen Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Sedangkan total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama pelaksanaan gerai perizinan mencapai Rp78 miliar.
”Gerai perizinan di Lamongan merupakan gerai ke-31. Ini berarti target kita tercapai selama tahun 2016. Seperti yang kita tahu,gerai perizinan merupakan langkah pemerintah untuk menertibkan dokumen kapal perikanan hasil pengukuran ulang serta penataan database kapal perikanan. Selain itu juga merupakan upaya pemerintah dalam peningkatan PNBP sektor perikanan,” jelas Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar.
Lebih lanjut, Zulficar menerangkan, gerai perizinan dapat mempermudah nelayan untuk memproses pengukuran ulang kapal, mengurus dokumen kapal hingga dokumen perizinan. Mekanisme gerai perizinan one stop solution adalah salah satu konsep pelaksanaan gerai perizinan dimana KKP, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan perbankan secara on the spot duduk bersama dalam penerbitan izin di lokasi gerai.
Data per 21 Desember 2016 menyebutkan, kapal eks cantrang yang sudah beralih izin ke pusat sebanyak 38 unit. Masing-masing satu unit di Jakarta Barat dan Jakarta Utara beralih ke alat penangkapan ikan gill net, 14 unit di Kab Pati beralih ke purse seine dan gill net, enam unit di Kab Tegal beralih ke gill net, tiga unit di Kab Batang beralih ke bouke ami dan gill net, 12 unit di Kabupaten Rembang beralih ke purse seine dan gill net serta 1 unit di Kabupaten Brebers beralih ke gill net. [mb9]

Tags: