Akhir 2019, DPRD Situbondo Targetkan Empat Raperda Disahkan

ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi

Situbondo, Bhirawa
Rabu kemarin (30/10) DPRD Kabupaten Situbondo menggelar sidang paripurna dengan berbagai agenda penting. Satu diantaranya yang paling urgen adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, menargetkan pada akhir tahun 2019 bisa mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda).
Pimpinan DPRD bersama seluruh anggota dewan masa bakti 2019-2024 optimis target tersebut dapat terealisasi sebelum akhir tahun ini. Menurut Ketua DPRD Kabupaten Situbondo Edy Wahyudi, seluruh anggota DPRD harus bekerja ekstra mengingat hanya tinggal dua bulan memasuki tutup tahun 2019.
Saat ini, aku mantan jurnalis itu, sedikitnya ada empat raperda yang akan diajukan Pemkab Situbondo yang mendesak untuk segera disahkan. Keempat raperda itu diantaranya, sebut Edy Wahyudi, raperda KLA (Kabupaten Layak Anak); raperda investasi daerah; raperda pengelolaan cadangan pangan serta raperda perubahan retribusi menara telekomunikasi.
“Itu target yang harus diselesaikan,” kupas Edy Wahyudi. Masih kata Edy Wahyudi, saat ini pembahasan empat raperda itu sudah mulai dilakukan DPRD Kabupaten Situbondo.
Untuk mempercepat pembahasan tersebut, ungkap Edy Wahyudi, telah dibentuk tiga pansus dimana setiap pansus akan membahas raperda tersebut.
Edy Wahyudi kembali menerangkan, pansus pertama akan membahas raperda Kabupaten Layak Anak dan raperda investasi daerah. “Sementara itu untuk pansus kedua akan membahas raperda perubahan retribusi menara telekomunikasi. Terakhir pansus ketiga kebagian tugas membahas raperda pengelolaan cadangan pangan,” beber mantan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo periode 2014-2019 itu.
Edy Wahyudi kembali menambahkan, dengan pembentukan pansus itu diharapkan kedepan bisa mengejar waktu yang masih tersisa. Sebelum akhir tahun 2019, lanjut Edy Wahyudi, diharapkan keempat raperda tersebut sudah bisa disahkan DPRD Kabupaten Situbondo.
“Perlu saya tegaskan kembali bahwa menjelang tutup tahun 2019 mendatang, ke empat raperda tersebut harus bisa disahkan oleh kalangan DPRD Kabupaten Situbondo,” pungkas Edy Wahyudi. [awi]

Tags: