Akhir Agustus, Tol Pandaan-Malang Seksi IV akan Beroperasi

Kabupaten Malang, Bhirawa
PT Jasa Marga mempercepat pembangunan Tol Pandaan-Malang Seksi IV. Jika tidak ada kendala akhir bulan Agustus sudah bisa dioperasikan.
Disampaikan, Humas PT Jasa Marga Pandaan-Malang Agus Tri Antyo, Rabu (7/8), kepada wartawan, bahwa pembangunan jalan tol di seksi IV yakni Singosari-Pakis, yang masuk wilayah Kabupaten Malang sudah dalam tahap finishing atau tahap akhir.
Dengan demikian diharapkan jalur tol ini tidak lama lagi bisa dioperasikan. Sedangkan untuk seksi IV memiliki panjang 4,750 kilometer, yang ini progresnya sudah mencapai 98 persen. “Dan target kami pada akhir bulan Agustus ini segera dapat dioperasikan,” paparnya.
Untuk segera bisa dioperasikan jalan tol tersebut, kata dia, maka pihaknya terus melakukan pekerjaan fisik agar dapat selesai pada pertengahan bulan ini.
Selain itu sambil jalan untuk penyelesaian pekerjaan fisik yang tersisa, pihaknya juga telah mengajukan survei uji laik jalan di seksi IV, supaya di akhir bulan Agustus ini bisa difungsikan.
Sedangkan untuk penyelesaian pembangunan tol di seksi V, yakni Pakis-Madyopuro, masih dikatakan Agus, masih menunggu pembebasan lahan milik warga Madyopuro, Kota Malang. Dan untuk jalan tol seksi V panjangnya 3,113 kilometer, yang saat ini pengerjaan kontruksinya baru mencapai sekitar 50 persen.
“Targetnya pada awal tahun 2020 mendatang sudah bisa dilalui kendaraan. Sehingga masyarakat yang akan bertujuan ke Kota Malang, bisa melalui Tol Madyopuro,” jelasnya.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan, jika PT Jasa Marga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan tarif jalan Tol Pandaan-Malang, dan tarif itu akan diberlakukan pada hari Jumat (9/8), pukul 00.00 WIB, sehingga pengendara masuk Tol Pandaan-Malang dikenakan tarif sesuai yang diatur pemerintah. Karena sebelumnya, setelah diresmikan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, pada beberapa bulan lalu, Tol Pandaan-Malang digratiskan atau tidak dikenakan terif tol.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 712/KPTS/M/2019 dan Nomor 713/KPTS/M/2019, tertanggal 1 Agustus 2019, tegas Agus, maka tarif Tol Pandaan-Malang dari gerbang Tol Singosari-Pandaan, pengendara dikenakan tarif Rp 27 ribu untuk golongan I. Sedangkan untuk golongan II dan III, tarifnya Rp 41 ribu, dan kendaraan masuk golongan IV dan V tarifnya Rp 55 ribu.
“Namun, tarif Tol Pandaan-Malang ada penambahan biaya Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, dan untuk golongan II dan III ada tambahan Rp 2 ribu. Dan untuk golongan IV dan V pengadara ada tambahan Rp 3 ribu,” ungkapnya.
Penambahan tarif Tol Pandaan-Malang, menurut Agus, hal ini akan digunakan untuk pengembalian pokok dan biaya pinjaman, biaya operasi dan pemeliharaan jalan tol, serta sebagai pengembalian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebagai dampak dari pembangunan jalan tol itu sendiri. [cyn]

Tags: