Akhir Februari, Perbup PAW Kades Selesai

PerbupSumenep, Bhirawa
Peraturan bupati (Perbup) tentang pergantian antar waktu (PAW) kepala desa yang berhalangan tetap dikabupaten Sumenep, Madura ditarget selesai akhir bulan Februari 2016. Sebab, hingga saat ini, pembahasan yang dilakukan tim perumus perbup itu sudah mencapai 95 persen atau hanya tinggal 5 persennya. “Akhir bulan ini harus sudah tuntas. Sampai saat ini pembahasannya tinggal 5 persennya, jadi kemungikan besar bulan ini tuntas,” kata Kabag Pemdes, Pemkab Sumenep,  Ali Dafir, Rabu (24/02).
Dafir menerangkan, tim pembuat rancangan peraturan bupati (Perbup) itu sudah 22 kali melakukan pembahasan. Alotnya pembahasan itu karena pemkab tidak ingin ada persoalan yang muncul dikemudian hari, karena PAW kades itu nanti dipilih hanya oleh segelintir orang sebagaimana diatur dalam perbup. “Ada 10 desa yang kepala desanya berhalangan tetap dan saat ini dijabat oleh sekdes sebagai penjabat kades. Jadi, kami sangat hati-hati membuat regulasi baru ini terkait dengan PAW kades,” jelasnya.
Sesuai aturan yang ada, lanjutnya, pengelolaan dana desa, baik DD maupun ADD dilakukan oleh kades devinitif, bukan penjabat kades sehingga perlu adanya PAW kades dengan cepat. Sebab, jika masih menunggu pilkades serentak untuk mengisi kades, maka dana yang masuk ke desa itu akan sia-sia. “Makanya kami secepatnya regulasi PAW itu sudah kelar dan bisa diberlakukan agar semua desa yang dimaksut bisa mengelola dana yang masuk ke desa,” tegasnya.
Ia menambahkan, PAW kades ini akan memimpin pemerintahan desa tertentu yang merupakan sisa waktu setelah ditinggal kades lama. “Kalau kades lama sudah tiga tahun menjabat, ya tinggal melanjutkan sisanya itu sebagai PAW kades,” tukasnya. [sul]

Tags: