Akhir Tahun 2017, BUD Sidoarjo Kerja Sampai Tengah Malam

Khusnul Inayah. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pegawai BUD (Bendahara Umum Daerah) yang berada di naungan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, dalam akhir tahun 2017 ini harus kerja ekstra lembur sampai tengah malam. Karena harus menyelesaikan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) kepada Bank Jatim, setelah mereka menerima Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLs) dari OPD terkait, yang punya proyek pembangunan.
Kuasa BUD Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Khusnul Inayah, mengatakan pada akhir tahun 2017 saat ini, SPMLS yang diterima BUD Sidoarjo dari OPD di Kab Sidoarjo, jumlahnya memang sangat banyak, mencapai ratusan, sehingga menumpuk diatas meja-meja para pegawai.
”Untuk persiapan, kami sejak satu bulan lalu, sebenarnya sudah mengirimkan Surat Edaran (SE) pada semua OPD, agar mereka mengirimkan SPMLS yang jatuh tempo akhirnya pada 15 Desember, SPMLS ini sebagai dokumen pembayaran,” jelas Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Kab Sidoarjo, Khusnul Inayah, Kamis (14/12) kemarin.
Disampaikan Inayah, SP2D yang dibuat BUD itu, nantinya akan dipakai untuk pencairan dana ke Bank Jatim oleh para rekanan, yang selesai dalam mengerjakan proyek pembangunan.
Menurut Inayah, kalau OPD tak mengirim SPMLs pada BUD, tentu pihaknya tidak bisa membuat SP2D, yang nantinya akan dipakai para rekanan/kontraktor untuk mencairkan dana ke Bank Jatim, setelah para rekanan itu selesai dalam mengerjakan proyek.
”Para OPD ini mungkin banyak faktor sehingga pada jatuh tempo tanggal 15 Desember besok, belum bisa mengirimkan SPMLs pada BUD,” jelasnya.
Menurut Inayah, meski OPD tidak bisa menyerahkan SPMLs tepat pada 15 Desember, pencairan dana untuk rekanan yang mengerjakan proyek, tidak sampai ada punishment seperti pemotongan dana.
”Ada pemotongan dana, tapi ini sudah wajar, yakni seperti pengenaan PPN dan PPH,” papar Inayah.
Menurut Inayah, kalau OPD tidak segera membuat SPMLs sampai tanggal 15 Desember, maka tentu saja pencairan dana pada rekanan tidak bisa dicairkan pada tahun 2017 ini. Tapi baru bisa dicairkan pada tahun 2018 nanti. [kus]

Tags: