Akhir Tahun, Berbagai Daerah di Jatim Musnahkan Miras

6-FOTO OPEN dar-wabup musnahkan miras 2014Tuban, Bhirawa
Pada penghujung tahun 2014, beberapa daerah memusnahkan barang bukti (BB) berupa minuman keras (Miras). Di antaranya adalah jajaran kepolisian resort (Polres) Tuban, kemarin (30/12) kembali memusnahkan sejumlah BB Miras jenis Arak. Hal yang sama dilakukan juga di wilayah Sumenep, Malang, dan Madiun.
Di Tuban, selain memusnahkan Miras, polisi juga memusnahkan Knalpot Brong hasil razia razia Cipta Kondisi (Cipkon) dalam Operasi Lilin 2014 beberap pekan terakhir yang dilakukan oleh anggota kepolisian sendiri maupun tim tim gabungan.
Bersama dengan kepala kejaksaan, ketua pegadilan negeri (PN), Kodim 0811 dan tokoh masyarakat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tuban memusnahkan 2.152 liter miras jenis Arak yang masih tetap saja beroperasi dan produksi secara sembunyi-sembunyi di Bumi Wali Tuban ini.
“Miras ini hasil tangkapan yang kita amankan dari para pembuat dan juga penjual. Sedangkan pembuat Arak ini yang sudah tertangkap saat ini telah menjalani proses hukum dan dikenakan undang-undang pangan,” Kata AKBP Ucu Kuspriyadi, Kapolres Tuban (30/12).
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memusnahkan barang bukti (BB) hasil razia selama tahun 2014. Barang bukti yang dimusnahkan itu di antaranya 416 botol minuman keras (miras), sejumlah jerigen berisi alkohol, puluhan knalpot dan puluhan ban kecil yang digunakan kebut-kebutan serta narkotika jenis sabu-sabu seberat 113, 4 gram.
Pemusnahan barang bukti hasil razia itu dilakukan di halaman Mapolres setempat. Pemusnahan juga disaksikan Wakil Bupati Sumenep, Soengkono Siddik, Sekretaris Daerah, Hadi Soetarto, ketua DPRD, Herman Dali Kusuma dan ketua Kejari, Roch Adi Wibowo. Pemusnahan ratusan botol miras, Polres menggunakan mesin gilas.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, AKBP Marjoko mengatakan, barang bukti hasil razia selama satu tahun 2014 ini merupakan upaya untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan. “Ratusan botol miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi rutin dan khusus yang dilakukan selama satu tahun 2014,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Selasa (30/12).
Sementara itu, Polres Malang juga telah melakukan antisipasi pengamanan di wilayah Kabupaten Malang, baik itu pengamanan dari kejahatan, terorisme, hingga peredaran minuman keras (miras). Puluhan ribuan botol yang berisi miras di musnahkan, di Lapangan Satya Haprabu Polres Malang.
Dalam pemusnahan 16 ribu botol miras, terang Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto, Selasa (30/12), saat dikonfirmasi Mapolres Malang, diharapkan menekan jumlah kekerasan dan kejahatan saat masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2015. “Sebab. Awal dari kekerasan dan kejahatan mayoritas diawali dari menenggak miras,” kata dia.
Sementara itu, selelah mengikuti Upacara HUT ke 34 SATPAM, di lapangan Polres Madiun, Selasa (30/12)  Wakil Bupati Madiun bersama Undangan lainnya melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras (MIRAS) hasil pengungkapan selama bulan Juli s/d 29 Desember 2014 oleh Polres. Di antaranya Polres Madiun berhasil mengungkap 179 kasus dengan 179 tersangka. Sedangkan miras yang dimusnahkan di antaranya,   Arak Jowo sebanyak 5.125,5 liter,   Mention 8 botol, Vodka 9 botol dan  Topi Miring 5 botol.
Terkait dengan pemusnahan minuman keras pada hari ini, Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si mengatakan, Pemerintah Kabupaten Madiun sangat mendukung adanya pemusnahan miras hasil tangkapan / pengungkapan jajaran Polres Madiun Kabupaten. Ini salah satu upaya nyata dari Pemerintah untuk mengurangi peredaran miras di wilayah Kabupaten Madiun.
Sesuai datanya, semakin besarnya jumlah kasus dan tersangka penjual/peminum minuman keras yaitu 144 kasus/tersangka pada periode Januari s/d 27 Juni 2014 dan meningkat menjadi 179 kasus/tersangka pada periode Juli s/d 29 Desember 2014,  maka Wabup Madiun  Iswanto, siap untuk melakukan perubahan/revisi Peraturan Daerah tentang Minuman Keras di Kab. Madiun. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para penjual maupun peminum minuman keras di Kab. Madiun.
Dan rencana perubahan revisi Peratuaran Daerah tentang Miras ini pun ternyata juga mendapat respon positif dari Ketua DPRD Kab. Madiun Drs. Joko Setyono. Diharapkan eksekutif segera mengajukan revisi Perda tentang miras itu dan pihaknya (Legislatif) akan segera membahasnya.  Hal ini perlu segera dilakukan agar kemungkinan terjadinya kerawanan atau gangguan keamanan dan ketertiban dimasyarakat dapat segara diminimalisir.
Terkait dengan pelaksanaan Upacara HUT ke 34 SATPAM tahun 2014, Wabup. Drs. H. Iswanto, M.Si mengatakan, saat ini keberadaan SATPAM sangat membantu masyarakat dalam menciptakan keamanan dilingkuan tugas masing-masing. Untuk itu Wabup Iswanto memberikan apresiasi kepada jajaran SATPAM yang bertugas diwilayah Kab. Madiun. Untuk itu sangat perlu kiranya keterampilan dn kemampuan para SATPAM terus ditingkatkan. [hud,sul,cyn,dar]

Keterangan Foto : Wabup Madiun, Drs. H. Iswanto, M.Si bersama Forpimda di lapangan Polres Madiun, Selasa (30/12) memusnahkan minuman keras (miras) hasil operasi Polres Madiun sejak bulan Juli s/d 29 Desember 2014. Miras tersebut di antarnaya :   Arak Jowo sebanyak 5.125,5 liter,   Mention 8 botol, Vodka 9 botol dan  Topi. [dar/bhirawa]

Tags: