Akhir Tahun Dishub Akan Terapkan Parkir Meter

parkirPemkot Surabaya, Bhirawa
Akhir tahun 2016 nanti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya akan menerapkan parkir meter.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Dinas Perhubungan kota Surabaya dengan instansi terkait. Dalam rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Kepala UPTD Parkir Timur, Tranggono Wahyu W, Kepala UPTD Parkir Selatan Febriadhitya P, Kepala UPTD Parkir Utara, Zulkarnain dan perwakilan dari Inspektorat Pemkot Surabaya, serta perwakilan dari Bank Jatim.
Rencananya, Parkir Meter ini akan diterapkan pada akhir tahun 2016 di beberapa titik di Kota Surabaya.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Parkir Surabaya Timur, Tranggono Wahyu Wibowo, Rabu(12/10) Dishub Kota Surabaya memiliki delapan rencana guna membenahi parkir.
Hal ini dilakukan agar parkir di Surabaya bisa lebih baik dan teratur ke depannya.
”Pertama adanya penyusunan master plan, kedua ada penetapan parkir zona, ketiga ada penyusunan kajian asuransi layanan parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP),” terangnya.
Selanjutnya, rencana keempat ada pelaksanaan penggunaan karcis model baru, kelima pelaksanaan tarif parkir progresif pada area parkir zona.
Selain itu, keenam ada penyusunan kajian lahan parkir TKP di Taman Bungkul, ketujuh ada pelaksanaan penggunaan alat parkir meter portabel di parkir zona.
“Dan kedelapan ada pemilihan juru parkir teladan dan pembinaan juru parkir,” tukasnya.
Kedelapan program ini diharapkan bisa mengurangi ‘kesemrawutan’ parkir dijalan. Menurut Tranggono, sebenarnya fungsi utama Dishub adalah manajemen lalu lintas baru kemudian masalah retribusi.
“Kami mencetuskan berbagai ide baru agar masyarakat dan juru parkir bisa nyaman, aman dan tertib,” pungkasnya
Mengenai parkir meter, untuk mengetahui waktu parkir kendaraan, setelah kendaraan terparkir dengan benar pengguna jasa parkir di arahkan menuju mesin parkir meter untuk memasukkan data nomor polisi kendaraan kemudian mesin akan mengeluarkan karcis yang berisi waktu parkir dan nomor polisi kendaraan tersebut.
Setelah selesai pemilik kendaraan tersebut kembali ke mesin tersebut untuk men-scan karcisnya dan membayar sesuai lama kendaraan tersebut telah terparkir.
Dalam penerapan pembayaran parkir meter, Dishub Surabaya bekerja sama dengan Bank Jatim. Dalam hal ini juru parkir bertugas sebagai pengawas.
Diharapkan dengan di berlakukannya parkir meter bisa meminimalisir potensi kebocoran pendapatan Pemerintah melalui retribusi parkir, serta agar masyarakat mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dan masyarakat beralih menggunakan transportasi umum. [dre]

Tags: