Akhirnya Dinas Pasar Angkut Sampah Merjosari

Sampah Pasar Merjosari akhirnya dibersihkan setelah sebelumnya menumpuk

Sampah Pasar Merjosari akhirnya dibersihkan setelah sebelumnya menumpuk.

Kota Malang, Bhirawa
Setelah tujuh hari tidak diangkut, dan menimbulkan bau busuk yang menyengat sampah pasar Merjosari, Selasa (27/12) kemarin, akhirnya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Supit Urang. Sebanyak 75 personel dikerahkan Dinas Pasar untuk membantu proses pengangkutan. Sedangkan armada yang diturunkan ada lima truk.
Kepala Pasar Merjosari, Mohamad Robi, menuturkan, pengangkutan yang dilakukan ini sebagai wujud bahwa Pemkot Malang peduli lingkungan. Inisiatif langsung berasal dari Dinas Pasar, sehingga diharapkan tidak mengganggu aktivitas warga sekitar.
Menurutnya, pengangkutan hari ini tanpa ada bantuan dari pedagang pasar. Setelah pengangkutan selesai, pihaknya masih belum tahu dengan pasti langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya apabila kembali terjadi penumpukan.
“Kalau pedagangnya membawa pulang sampah, maka tidak akan ada lagi penumpukan. Tapi kalau ada penumpukan, nanti ya tunggu perintah lagi dari atas,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Ortoda) Ngesti D Prasetyo mengatakan, Pemkot Malang melakukan maladministrasi terkiat keputusan di Pasar Merjosari. Keputusan Dinas Pasar untuk menghentikan retribusi umum dan sampah saat pasar masih beroprasi adalah salah satu indikasinya.
Karena masuk dalam tindakan maladministrasi, sebut Ngesti, para pedagang bisa saja menggugat. Pihaknya sebagai akademisi mengaku tak memiliki wewenang sampai di sana. Meskipun di beberapa kesempatan, PP Ortoda condong membantu para pedagang terkiat kasus ini.
“Sampah kemudian tidak diangkut. Padahal itu bagian pelayanan publik. Masalah Kebersihan. Secara faktual pedagang juga masih beraktivitas di dini. Pemkot tidak bisa menafikkan keberadaan pedagang ini,” kata Ngesti saat berada di Pasar Merjosari, saat petugas Dinas Pasar membersihkan sampah yang sudah tujuh hari menumpuk itu.
Kebijakan pemkot lain yang dianggap fatal oleh Ngesti ada pencabutan surat keputusan Wali Kota tentang penetapan Pasar Merjosari sebagai pasar penampungan sementara. Di sisi lain, pemkot belum bisa menentukan kebijakan yang bisa menyelesaikan permasalahan.
Pengangkutan sampah oleh Dinas Pasar hari ini juga bukan hal istimewa. Ia bilang, itu sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban Dinas Pasar. Terlebih, Pasar Merjosari hingga saat ini masih digunakan oleh warga Kota Malang.
Ngesti menyarankan agar Dinas Pasar menggelar dialog bersama seluruh pedagang terkiat rencana permindahan di Pasar Terpadu Dinoyo. Ia mengatakan, hingga saat ini Dinas Pasar belum pernah mengajak berdialog para pedagang yang tergabung dalam Perwakilan Pedagang Pasar Dinoyo (P3DW. [mut]

Tags: