Akhirnya Lokasi Sidang La Nyalla di Jakarta

La Nyalla(Pekan Depan kejati Jatim Tahap II Dugaan Korupsi Kadin)
Kejati Jatim, Bhirawa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menerima Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin dengan tersangka La Nyalla Mattalitti. Dalam fatwa itu, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung menyatakan bahwa MA setuju persidangan kasus La Nyalla digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Keterangan itu disampaikan Kajati Jatim Maruli Hutagalung saat dikonfirmasi Bhirawa di Kantor Kejati Jatim, Kamis (14/7). Dikatakannya, MA menyetujuhi persidangan kasus Kadin digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sesegera mungkin Maruli mengaku akan mem P21 (berkas dinyatakan sempurna) berkas dan segera melimpahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini Fatwa MA sudah turun, artinya sidang La Nyalla digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kalau fatwa turun hari ini (kemarin), berkas sudah bisa saya nyatakan P21,” kata Maruli Hutagalung, Kamis (14/7).
Ditanya terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan kasus ini, Maruli mengaku JPUnya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bahkan pihaknya menegaskan bahwa Kepala Kejari (Kajari) Surabaya akan turun langsung dalam persidangan kasus ini.
“Pentolan-pentolan Jaksa dari Kejari Surabaya akan turun dalam kasus La Nyalla, termasuk Kajarinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana membenarkan Fatwa MA telah diterima Kejati Jatim tertanggal 14 Juli 2016. Fatwa itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 113 / KMA/SK/VII/2016 tertanggal 13 Juli 2016 tentang Petunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Untuk Memeriksa Dan Memutus Perkara Pidana Atas Nama La Nyalla Mattalitti.
“Fatwa MA sudah kami terima hari ini (kemarin). Selanjutnya berkas kita nyatakan P21 pada hari ini juga (kemarin),” tegas Dandeni.
Mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini menambahkan, selanjutnya Kejati Jatim akan berkoordinasi dengan Kejari Surabaya dan Kejagung perihal rencana tahap II kasus La Nyalla. Jika tidak ada halangan, Dandeni meyakini penyerahan tahap II akan dilakukan pekan depan.
“Rencananya tahap II kasus Kadin akan dilakukan pekan depan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan sprindik dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka ini untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia dua kali menang praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, Ketum PSSI itu sembunyi di Singapura. Tadi malam, Selasa, 31 Mei 2016, dia diamankan petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena izin tinggalnya habis. bed

Tags: