Akhirnya PKL Alun-Alun Kota Batu Bisa Tempati Food Court

Dipastikan pekan depan tidak ada lagi PKL yang menjajakan dagangannya di Alun-Alun Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) alun-alun Kota Batu akhirnya bisa bernapas lega. Mereka segera mendapatkan tempat pengganti berdagang setelah dilarang berdagang di alun-alun.
Sebelumnya para PKL sempat mengeluh dan protes ketika Satpol PP memberikan surat berisi larangan berdagang di alun-alun, namun tak disertai solusi tempat berdagang pengganti.
Akhirnya, Pemkot memberikan lokasi di food court sebagai tempat berdagang PKL.
Hal ini direspon positif oleh para PKL yang menyatakan siap untuk pindah dari alun-alun. Hal ini ditegaskan Ketua Paguyuban PKL Alun-alun Kota Batu, Puspita Anggraini. Ia mangatakan, pihaknya siap untuk pindah dan menempati food court yang disediakan Pemkot.
“Namun untuk sepekan ini kami akan tetap berdagang di sini (alun-alun Kota Batu). Baru pekan depan kita mulai melakukan penataan di food court untuk persiapan berjualan di sana,”ujar Puspita, Rabu (11/7).
Dengan demikian mulai Senin depan PKL terpaksa libur dan tidak berdagang selama sepekan. Waktu tersebut akan mereka gunakan untuk melakukan penataan tempat berjualan di food court. Dan mereka akan mulai aktif berjualan di food court pada 23 Juli mendatang.
Sebelumnya, para PKL sempat kebingungan untuk mencari tempat berdagang. Karena beberapa pejabat terkait di Pemkot Batu sempat menyatakan tak berani mengeluarkan izin penggunaan food court.
Situasi mulai mencair setelah Wali kota Batu, Dewanti Rumpoko meninjau keberadaan food court, Selasa petang (10/7). “Sudah komunikasi antara PKL dengan Satpol PP dan Dinas terkait. Tidak ada masalah sebenarnya jika dibicarakan dengan baik,” ujar Dewanti, Selasa (10/7).
Dewanti mengatakan bahwa ada total 84 PKL yang tergabung dalam paguyuban resmi. Merekalah yang berhak menempati food court yang dibangun dengan anggaran APBD 2017 senilai Rp 1,3 miliar. Adapun PKL yang belum terdaftar diimbau untuk mendaftar sesuai persyaratan.
“Yang belum tergabung diharapkan mendaftar dan akan diverifikasi, apakah benar orang tersebut ber-KTP Kota Batu, dan juga diverifikasi bahwa pedagang hanya memiliki satu bedak,” jelas Walikota perempuan pertama di Kota Batu.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP melayangkan surat pemberitahuan agar para PKL tidak lagi berjualan di ring 1 Alun-alun Kota Batu, Kamis (5/7). Ini sesuai Pasal 4 Perda Kota Batu No.5 Tahun 2015, PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di jalan protokol, trotoar, jalur hijau dan fasilitas umum, mendirikan tempat usaha bersifat semi permanen.
Saat itu Satpol PP beri tenggat waktu selama tiga hari kepada PKL untuk meninggalkan alun-alun sebagai tempat berjualan. Dan larangan tersebut sempat membuat PKL mengeluh karena di dalam surat tersebut tidak ada tempat pengganti bagi berdagang PKL. (nas)

Tags: