Akhirnya Wali Kota Tutup Total Karaoke Selama Ramadan

Drs. Santoso. [Hartono/Bhirawa ]

Drs. Santoso. [Hartono/Bhirawa ]

Kota Blitar, Bhirawa
Banyaknya kritikan dari berbagai pihak diperbolehkannya karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Blitar dibuka malam hari, akhirnya Wali Kota Blitar merevisi Surat Edaran (SE) terkait jam buka tutup kafe karaoke selama bulan Ramadan.
Jika berdasarkan SE sebelumnya tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi kembali per tanggal 21 juni sampai 6 juli. Pada revisi SE tersebut Walikota Blitar mengeluarkan peraturan untuk menutup total tempat hiburan malam. “Karena banyak permintaan dari masyarakat dan kelompok masyarakat untuk menutup tempat karaoke dan hiburan secara total, maka kami keluarkan SE tutup total,” kata Wakil Wali Kota Blitar, Drs. Santoso.
Lanjut Santoso, hal ini dilakukan untuk menghormati bulan suci Ramadhan bagi umat muslim beribadah serta meminimalisir dampak lainnya. “Kami berharap Kota Blitar tetap kondusif, dimana selama bulan Ramadhan ini masyarakat muslim bisa melaksanakan ibadahnya dengan khusyuk,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar, Hariyanto membenarkannya hal itu dan pihaknya menjelaskan sudah melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan pasca diterbitkannya revisi SE tersebut, pada Selasa (21/6) malam kemarin. “Berdasarkan SE yang sudah direvisi memang semua tempat hiburan harus tutup total,” kata Hariyanto.
Namun lanjut Hariyanto meski peraturan sudah jelas melarang kafe karaoke beroperasi, ternyata masih didapati satu hotel yang membuka room karaoke, dengan dalih itu merupakan fasilitas hotel. “Masih ada satu hotel yang masih tetap buka, namun setelah kami beri arahan bersedia untuk menutup kembali tempat karaokenya. Memang itu fasilitas hotel, namun jika yang datang kesitu bukan tamu hotel ya sama saja seperti tempat karaoke pada umumnya,” ujarnya. [htn]

Tags: