Akhmad Taufik: Perusahaan di Lumajang Harus Patuhi Aturan, Jika Tidak, Ijin Dicabut

DPMTSP ,Dinas Lingkungkan Hidup (DLH), Satpol PP ,Bakewbangpol,Forkopimca setempat dan Kades di lokasi tersebut yang melakukan sidak ke pabrik kulit yang dikeluhkan warga.

Lumajang Bhirawa
Langkah terakhir adalah upaya untuk menutup ijin usaha atau mencabut ijin usaha hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -DPMPTSP Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, ketika dikonfirmasi via seluler pada minggu (9/8), menyikapi adanya keluhan dari warga terkait bau yang tidak sedap yang berasal dari pabrik kulit yang menurutnya tidak melakukan aturan aturan yang ada.

” Untuk saat ini Tim kita masih melakukan kajian kajian teknis terkait adanya laporan dari masyarakat tersebut, dan selama proses kajian tersebut perusahaan tetap masih boleh melakukan aktivitasnya seperti biasa.,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan terkait kasus Pabrik pengolahan kulit yang berlokasi di Dusun Serambaan, Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung, yang di sidak oleh tim yang terdiri dari unsur diantaranya DPMTSP ,Dinas Lingkungkan Hidup (DLH), Satpol PP ,Bakewbangpol,Forkopimca setempat dan Kades melakukan sidak langsung ke pabrik itu, menindaklanjuti laporan warga yang mengaku tak tahan dengan bau menyengat yang di duga limbah Kulit.

Ahmad Taufik Hidayat juga menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu -DPMPTSP Kabupaten Lumajang, secara terpadu memang telah melibatkan berbagai intansi terkait Perihal perizinan tersebut, akan tetapi dia juga menjelaskan bahwa rekomendasi teknis itu tetap menjadi kewenangan intansi intansi yang berkaitan langsung dengan teknis tersebut.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim yang terkait tersebut sebenarnya telah melakukan monitoring monitoring ke sejumlah perusahaan perusahaan yang intinya adalah memonitor apakah ada perubahan baik dari segi bangunan maupun hal hal lainnya termasuk peralatan yang ada didalamnya, namun Menurut Taufik yang juga merangkap sebagai Plt Badan Kepegawaian Daerah Lumajang (BKD) juga tidak menyangkal bahwa terkadang perusahaan itu ada yang nakal.

” di dalam perjalanannya terkadang juga perusahaan itu melakukan pelanggaran pelanggaran sehingga kita terkadang juga kecolongan terkait hal tersebut.” Ujarnya.

Pada kasus tersebut menjelaskan juga bahwa hingga saat ini masih menunggu kajian kajian teknis dari masing masing instansi terkait, yang arahnya akan diberikan perbaikan dan pembenahan sesuai dengan pelanggaran pelanggaran yang ada.

Dari rekomendasi itu, hasilnya akan di sampaikan kepada Sekda Lumajang selaku ketua Tim yang kemudian diputuskan berdasarkan hasil kajian kajian tersebut, hasilnya akan ditindaklanjuti dengan disampaikan pihak perusahaan tersebut.

” jika memungkinkan langkah terakhir adalah mencabut ijin operasionalnya dan menutup perusahaan itu,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuli Haria, menyikapi terkait adanya pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang langsung di buang ke sungai bondoyudo tiap malam hari hingga menimbulkan keresahan warga sekitar pabrik juga mengaku prihatin.

Terkait hal itu Dia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung adanya investasi dari manapun yang masuk ke Lumajang. Akan terapi alam berinvestasi itu harus tetap mematuhi aturan yang ada dan memperhatikan dampak lingkungan. (dwi)

Tags: