Akibat Pandemi, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Terealisasi 50 Persen

Plt Kepala Bapenda Kab Malang Made Arya Wedhantara

Kab Malang, Bhirawa
Akibat pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah berdampak pada pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan. Karena pada akhir Juni 2020, terget pajak tersebut hanya mampu terealisasi 50 persen.

Hal yang disampaikan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Senin (6/7), kepada wartawan. Menurutnya, pendapatan pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan hanya memperoleh setoran pajak sebesar Rp148, 4 juta. Padahal, dari pajak tersebut telah kita targetkan untuk tahun ini sebesar Rp300 juta.

“Penurunan pendapatan pajak minereal bukan logam dan batuan, karena saat ini masih terjadi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sementara, kata dia, target sebesar Rp300 juta itu, sudah disesuaikan dengan adanya pandemi Covid-19. Karena sebelumnya, target dari pendapatan pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp400 juta. Dan selain Bapenda mengelola pajak mineral bukan logam dan batuan, pihaknya juga mengeloa sembilan sektor pajak lainnya, seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkiran, air bawah tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sehingga pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai salah satu sektor pajak dengan capaian paling rendah.

Sedangkan dari 10 sektor pajak daerah yang dikelola, kata Made, rata-rata mampu memenuhi target meski tidak 100 persen, tapi masihmendekati angka 60-70 persen. Sebab, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, capaian pajak mineral bukan logam dan batuan tahun 2020 ini memang terkesan turun drastis. Padahal, pada tahun sebelumnya, pajak mineral bukan logam dan bantuan telah mampu peringkat atas atau pendapatan pajak paling tinggi. .

“Karena pada tahun sebelumnya, pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi sektor pajak dengan capaian tertinggi, dan mencapai surplus hingga lebih dari 55 persen. Dan capaian target dari sektor pajak tersebut, hal ini disebabkan adanya penyebaran Covid-19,” terang Made, yang kini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang ini.

Perlu diketahui, pada tahun 2019 lalu pajak mineral bukan logam dan batuan mencapai Rp400 juta. Sedangkan dari target tersebut hingga akhir tahun 2019 Bapenda Kabupaten Malang mampu mendongkrak penghasilan pajak sektor ini dengan memperoleh Rp620,8 juta. Sehingga dengan dengan adanya pendapatan pajak tersebut, maka terjadi surplus mencapai 55,22 persen. [cyn]

Tags: