Akibat Raskin, Nama Kasun Dicemarkan

Kediri, Bhirawa
Hanya gara-gara sekantung beras seberat 15 Kg, Achmad Sodiq (42) Kepala Dusun Sukorejo Desa Grogol, Kediri mengadukan enam warganya ke Polisi, karena pencemaran nama baik. Saat ini Kamis (13/3), kasusnya masih ditangani Polresta Kediri.
Achmad Sodiq melalui kuasa hukumnya, Aris Mujiono SH mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik bermula saat enam warga Dusun Sukorejo, Grogol yakni Sugianto, Purwanto, Supriyanto, Pujiono, Musni dan Agus Widodo melapor ke Camat Grogol. Oleh keenam orang tersebut, Achmad Sodiq dilaporkan kerap meminta jatah beras untuk orang miskin. “Satu paket beras jatah untuk orang miskin isinya 15 Kg,” terang Aris Mujiono.
Namun, belakangan laporan tersebut tidak terbukti dan Achmad Sodiq yang merupakan perangkat Desa Grogol merasa dicemarkan nama baiknya. Bahkan, Ahmad Sodiq selama ini mengaku tidak mengetahui proses pembagian beras untuk orang miskin di desanya. Karena selama ini untuk urusan distribusi beras orang miskin dilakukan oleh masing-masing ketua RT setempat. “Proses distribusi beras miskin dilakukan oleh ketua RT dan Achmad Sodiq tidak mendapat jatah karena yang bersangkutan perangkat desa,” ungkap Aris Mujiono.
Terkait dengan laporan pencemaran nama baik, Aris Mujiono mengharap agar Polresta Kediri melakukan penanganan dengan segera. Karena untuk mencegah permasalahan agar tidak meluas antar sesama warga. “Kami tidak mengetahui motif warga yang melaporkan Achmad Sodiq kepada camat. Tetapi karena ini sudah kami laporkan ke Polresta Kediri maka kami akan menunggu proses hokum,” tegas Aris Mujiono. [ris]

Rate this article!
Tags: