Akibat Wabah Covid-19, PPDB di Kabupaten Malang Digelar Usai Lebaran

Kantor Dindik Kab Malang, Jalan Penarukan, Kec Kepanjen, kabupaten setempat.

Kab Malang, Bhirawa
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang diprediksikan akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) setelah Hari Raya Idul Fitri.
Menurut, Kepala Dindik Kabupaten Malang Rahmad Hardijanto, Senin (27/4), saat dihubungi melalui telepon selulernya, bahwa pelaksanaan PPDB di Kabupaten Malang akan kita gelar setelah lebaran mendatang. Sehingga pihaknya saat ini masih mengkonsep teknis pelaksanaannya. “Dan selain itu, pihaknya juga nantinya akan mengajukan ke Bupati Malang, agar nanti diturunkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan PPDB di Kabupaten Malang,” ujarnya.
Dijelaskan, mudurnya jadwal pelaksanaan PPDB ditingkat TK, SD dan SMP, ini karena adanya wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Sedangkan secara teknis  pelaksanaannya, dirinya akan bekerjasama dengan beberapa kepala sekolah untuk menjalankan PPDB, yang dimungkinkan akan dilakukan secara online. Hal itu kita lakukan, yakni untuk mengantisipasi kerumunan ditengah mewabahnya Covid-19.
“PPDB kita lakukan secara online, tentunya lebih praktis dalam mengisi blangko pendaftaran, dan masyarakat tidak harus datang di sekolah. Namun, jika nanti masyarakat dalam PPDB melalui online kesulitan, maka akan dibantu oleh perwakilan kepala sekolah,” tegas Rahmad.
Dia masih menegaskan, saat ini pihaknya masih mengkonsep, dan dalam waktu dekat akan kami ajukan kepada Bupati Malang, agar nantinya segera diturunkan Perbup. Sedangkan pelaksanaan PPDB Tahun 2020 ini, untuk alokasi jalur masuk sekolah di Kabupaten Malang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
“Dalam PPDB di tahun ini, tetap dilakukan sistem zonasi yakni 50 persen daya tampung masing-masing sekolah. Dan pihaknya juga nantinya melihat karakteristik TK, SD, dan SMP sesuai kewenangan serta kondisi wilayah Kabupaten Malang,” paparnya.
Rahmad juga menambahkan, untuk jalur afirmasi atau jalur PPDB yang khusus diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu minimal 15 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali minimal 5 persen dari daya tampung sekolah, dan jika nantinya masih terdapat sisa kuota sebesar 30 persen, maka dibuka untuk jalur prestasi sesuai dengan kondisi daerah. [cyn]

Tags: