AKP Giadi Nugraha: Delapan Pendekar Silat di Kabupaten Jombang Dibekuk Polisi

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha saat merilis kasus pengeroyokan oleh para oknum pendekar silat, Rabu (28/09). (arif yulianto/bhirawa).

Jombang, Bhirawa.
Sebanyak delapan (8) orang oknum pendekar perguruan silat di Jombang dibekuk aparat kepolisian dari Polres Jombang setelah membuat onar dan menyerang warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu. Dari jumlah itu, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 7 orang lainnya dilakukan wajib lapor.

“Kami tetapkan 1 orang menjadi tersangka dan kami lakukan penahanan, 7 orang lainnya kami laksanakan wajib lapor,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Rabu (28/09).

Peristiwa pengeroyokan warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang oleh sekelompok pendekar tersebut terjadi pada Minggu (25/09) yang lalu. Sebelum menghajar warga hingga babak belur, para pelaku menenggak Minuman Keras (Miras) saat menyaksikan acara pertunjukan orkes dangdut di salah satu desa.

Kasatreskrim Polres Jombang menjelaskan, dalam kondisi mabuk, mereka melakukan konvoi pulang ke rumah masing-masing. Konvoi kendaraan motor para pendekar itu lebih dari 20 orang. Di tengah perjalanan, mereka terlibat bentrok dengan warga hingga kemudian berujung insiden pengeroyokan.

AKP Giadi menyebutkan, mereka juga menggunakan senjata tajam. Tak hanya itu, juga terjadi perusakan.

“Saat di tengah jalan, terjadi bentrok dengan warga sekitar hingga menyebabkan korban mengalami luka,” terangnya.

Satreskrim Polres Jombang dan Polsek Kabuh bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap 8 orang dari kurang lebih hampir 20 orang yang konvoi pada saat itu.

“Dan identitas sudah kami kantongi dari berapa rangkaian penyelidikan penyidikan tersebut,” tambahnya.

Dari kejadian tersebut, terdapat korban luka-luka berjumlah tiga orang, di antaranya satu orang perempuan. Korban mengalami luka pada bagian kepala depan (dahi) dan dada.

AKP Giadi menambahkan, korban telah dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan akibat luka saat diserang oknum pendekar tersebut.

Akibat perbuatannya, 1 orang bernama Fendi (29) dijerat pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) di muka umum.

“Sanksi berupa penjara selama paling lama 5 tahun 6 bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama 9 tahun,” beber dia.(rif)

Tags: