AKP Moch Mukid: 36 Warga Kabupaten Jombang Terjaring Opreasi Yustisi

Operasi Yustisi gabungan yang dilaksanakan petugas di Perempatan Kebon Rojo, Kota Jombang, Selasa (15/12).

Jombang, Bhirawa
Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang kembali melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes). Kali ini, Operasi Yustisi dilaksanakan di Perempatan Kebonrojo, Kota Jombang, Selasa (15/12).

Pada Operasi Yustisi yang dilaksanakan sekitar 1 jam ini, sebanyak 36 warga terjaring karena kedapatan sedang tidak menggunakan masker. Perwira Pengawas Operasi Yustisi, AKP Moch Mukid mengatakan, Operasi Yustisi gabungan ini digelar untuk penindakan dan penertiban terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.

“Dalam rangka implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 serta Perbup Jombang Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona,” papar AKP Moch Mukid.

AKP Moch Mukid kemudian menjelaskan, kepada 36 orang warga yang terjaring ini, diberikan masing-masing sanksi. “Sanksi sosial 6 orang, sanksi sita KTP 8 orang, dan teguran lisan 22 orang,” tandas Kasatrenarkoba Polres Jombang tersebut.

Dikatakannya, pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi gabungan TNI-Polri dan Pemkab Jombang inipun berjalan dengan aman dan kondusif.[rif]

Tags: