Akses Pendaftaran SMA/SMK Negeri Kembali Dibuka

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa didampingi Plt Kepala Dindik Jatim melakukan peninjauan di pusat IT PPDB Jatim di ITS, Kamis (18/6) dini hari.

Lanjutkan PPDB Sesuai Permendikbud
Pemprov, Bhirawa
Kesempatan untuk mendaftar ke SMA/SMK negeri kembali terbuka untuk calon peserta didik baru di Jatim. Ini setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk melanjutkan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim sesuai dengan keputusan Kemendikbud untuk tetap menggunakan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 sebagai pedoman.
Atas keputusan tersebut, maka akses pendaftaran secara online melalui laman www.ppdbjatim.net kembali dibuka sejak pukul 00.22, Kamis (20/6) dini hari. Gubernur Khofifah menjelaskan, sebelumnya ada permintaan atas nama perwakilan wali murid yang putra-putrinya mengikuti PPDB SMA/SMK meminta agar akses pendaftaran PPDB online ditutup sampai dengan adanya keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, setelah dikordinasikan dengan Kemendikbud hingga kemarin tidak ada perubahan terhadap kebijakan yang diatur dalam Permendikbud 51.
“Kami telah mengkomunikasikan dengan Dirjen Dikdasmen apakah tidak ada perubahan dari Kemendikbud di sisa waktu satu hari sebelum penutupan ini? Iya bu, tidak ada perubahan,” tutur Khofifah di usai melakukan monitoring tim teknis sistem PPDB di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Karena tidak ada perubahan dari Kemendikbud, maka Khofifah mengaku tidak ada alasan Pemprov Jatim untuk menutup akses pendaftaran online. Karean tidak ada perubahan itu juga, sistem zonasi dengan alokasi 20 persen sebagai previlage untuk siswa yang prestasi nilai Ujian Nasional (UN) bagus tetap dilakukan. Dan zonasi untuk Surabaya, sesuai ketentuan Pergub Jatim hanya dibagi dalam dua zona.
“Saya khawatir ada yang belum terkomunikasikan dengan detail. Di pikir zonasi per SMA, padahal zonasi itu dibagi dua, Surabaya bagian utara dan Surabaya bagian selatan,” ungkap gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.
Perbincangan mengenai zonasi, menurut Gubernur Khofifah sesungguhnya tidak hanya dilakukan saat ini. Namun, proses itu cukup panjang dan lama telah ditempuh oleh Pemprov Jatim maupun wali murid sendiri yang menyampaikan pada Kemendikbud. “Sebetulnya saya pernah menemui sebagian wali murid ketika di DPRD. Mereka menyampaikan agar Pemprov tidak menggunakan Permendikbud  51 tahun 2018. Selanjutnya, mereka juga sudah ke Dirjen Dikdasmen Kemendikbud agar Permendikbud 51 tidak diberlakukan di Surabaya,” cerita Khofifah.
Terhadap aspirasi tersebut, Gubernur Khofifah mengaku sudah menyampaikan langsung kepada Mendikbud bahwa ada harapa seperti ini di Jatim terutama di Surabaya. Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim juga sudah melakukan hal yang sama untuk menyampaikan pada Kemendikbud. “Jadi proses ini adalah proses panjang dan lama, dan Surabaya itu Indonesia, Jatim juga Indonesia, Permendikbud tersebut berlaku seluruh Indonesia,” tutur Khofifah.
Kendati prose tersebut tidak dapat membuahkan perubahan terhadap Permendikbud, Pemprov Jtim tetap memberikan apresiasi terhadap prestasi dengan peraih nilai yang tinggi. Maka di luar dari Permendikbud, ada kuota 20 persen untuk para siswa berprestasi tersebut.
“Jadi ini adalah prioritas, privilage yang disiapkan oleh Pemprov untuk memberikan apresiasi kepada anak-anak yang nilai UN-nya bagus tapi dalam zona yang sama,” tutur dia. Jadi, lanjut dia, jika prestasinya sangat bagus akan tetap memiliki kesempatan untuk mengikuti proses pendaftaran di SMA/SMK yang pilihannya sangat banyak. Karena satu Zona bisa lebih dari 15 sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Hudiyono menuturkan, masyarakat diharapakan tetap bersabar sepanjang proses pendaftaran masih berjalan. Dikatakannya, proses perankingan terus update seiring pendaftaran berjalan. “Jika anak tidak lolos karena perankingan berdasar jarak, dia masih punya peluang masuk dalam perankingan berdasarkan nilai UN. Kalau nilai UN tinggi dalam perankingan, dia akan diterima.
“Kami berharap masyarakat tidam mengambil kesimpulan sendiri tentang sistem PPDB yang sedang berjalan. Proses sedang berjalan dan pengumuman resmi baru akan dikeluarkan pada 21 Juni,” tutur Hudiyono. Hudiyono menegaskan, sistem akan mengatur secara otomatis, baik perankingan terhadap jarak maupun perankingan berdasarkan nilai UN.
Sementara itu Tim Teknis PPDB asal ITS Dwi Sunaryono menuturkan, dalam proses PPDB ini pergerakan pendaftar sangat dinamis. Ada yang tergeser atau bahkan terlempar dari perankingan. Masyarakat diharapkannya tidak terlalu khawatir karena pada saat diumumkan nanti, itulah yang sesuai dengan juknis PPDB yang berlaku. “Bahwa perankingan adalah berdasarkan jarak (50 persen) dan berdasar ranking UN (20 persen) semua sudah urut teranking,” tutur dia.
Dalam perankingan berdasarkan jarak, lanjut Dwi, siswa dengan nilai UN rendah bisa jadi akan lolos dari pada nilai UN yang lebih tinggi. Sebab, ukurannya menggunakan jarak. Sementara dalam perankingan dengan nilai UN, calon peserta didik yang jarak rumahnya lebih jauh bisa jadi akan diterima dari pada yang lebih dekat. Sebab, nilai UN pendaftar paling tinggi dalam perankingan.
“Pengukuran kami berdasarkan jarak ditentukan menggunakan map, bukan jarak jalan rumah dengan sekolah. Dan saat pengambilan PIN, jarak rumah dengan sekolah itu sudah disepakati antara operator sekolah dengan orangtua,” ungkap Dwi.

Pendidikan Memutus Rantai Kemiskinan
PPDB jenjang SMA/SMK negeri memberikan ruang cukup luas bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah negeri. Total kuota yang disiapkan adalah 20 persen termasuk di dalamnya lima persen untuk anak buruh.
Gubernur Khofifah mengaku, hal tersebut merupakan cara Pemprov Jatim untuk memotong mata rantai kemiskinan. “Di mana-mana di dunia, memotong mata rantai kemiskinan yang paling efektif adalah melalui pendidikan. Memberi kesempatan bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu dan keluarga buruh untuk mendapatkan pendidikan gratis dan berkualitas (Tistas),” tutur mantan Menteri Sosial tersebut. [tam]

Tags: