Aksi Buruh di Grahadi Terbelah

Buruh nyalakan flare disela aksi di Depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (15/11) kemarin. [Gegeh Bagus Setiadi]

Naikkan UMK Diatas Ketentuan PP No.78/2015
Surabaya, Bhirawa
Ribuan buruh dari berbagi serikat pekerja dan daerah di Jatim menggelar aksi di depan kantor Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, Kamis (15/11) kemarin. Menariknya, aksi tersebut bukan untuk memprotes melainkan memuji kebijakan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo yang telah memenuhi aspirasi buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2019.
Disela aksi, Koordinator Aliansi SPSB Jatim, Sukarji mengatakan bahwa Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim telah membuat sejarah baru diakhir masa jabatannya dalam hal penetapan upah buruh dan pekerja. Pasalnya, UMK dan UMSK tahun 2019 akan ditetapkan bersamaan dalam satu hari.
“Ini sejarah baru, Gubernur Jatim akan memberi hadiah yang luar biasa di akhir masa jabatannya,” ujar Sukarji saat dikonfirmasi di sela-sela aksi.
Selain itu, Pakde Karwo juga menerima dengan baik aspirasi (usulan) serikat pekerja dan serikat buruh yang menginginkan kenaikan UMK 2019 lebih tinggi dari ketentuan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan mengurangi disparitas upah antar kabupaten/kota di Jatim.
“Ada 17 kabupaten/kota di luar ring 1 yang kenaikan upahnya diatas ketentuan PP Nomor 17 tahun 2015, yaitu kisaran 8,49 persen hingga 24,57 persen. Terima kasih Pakde Karwo,” kata Sukarji disambut terikan “Hidup Pakde Karwo” dari peserta aksi buruh.
Diakui Sukarji, usulan UMSK yang masuk ke Gubernur Jatim baru dua daerah yaitu Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Sementara untuk Kab Gresik, Kab Pasuruan dan Kab Mojokerto bupatinya belum mengusulkan besaran UMSK 2019. “Tapi Gubernur Jatim sudah berjanji siap menetapkan UMSK di luar Surabaya dan Sidoarjo asal ada usulan dari Bupati masing-masing daerah,” tegas Sukarji.
Bahkan dalam pertemuan dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Jatim, kata Sukarji, Pakde Karwo berani mengatakan Pergub Jatim tentang UMK/UMSK 2019 sejatinya sudah ditetapkan tinggal persoalan administrasi dan koreksi dari Biro Hukum dan Sekdaprov Jatim serta lampiran-lampiran lainnya. “Nomor Pergubnya sudah disampaikan tidak akan berubah, paling lambat besok akan ditandatangani Pak Gubernur,” ungkap Sukarji.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan Pengurus Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jatim, Jazuli yang juga ditemui di lokasi. Menurutnya, masih ada sebanyak 33 Kabupaten/Kota sangat miskin.
“Di 33 Kabupaten dan Kota ini masih sangat miskin. Di akhir masa periode harus Pakde Karwo harus berani pro terhadap rakyat. Dua periode jadi gubernur tidak memberikan manfaat, harusnya kan merata. Kami mendesak harus berani mengeluarkan kebijakan yg bisa dirasakan masyarakat secara langsung,” pintanya.
Menurut Jazuli, Gubernur Jatim terkesan kalkulator dan tidak serta merta patuh terhadap keputusan Menteri. “Kami medesak bukan hanya 5 kabupaten kota saja, tapi seluruh di Jatim. Upah minumun harus serentak dan pendapatan buruh harus kesetaraan,” jelasnya.
Pihaknya memberikan contoh di wilayah Pacitan dan Ngawi kenaikannya hanya sebesar Rp 300 ribu. “Buruh tidak sepakat dengan ini, gubernur harus melihat realita,” tandasnya.
Terpisah, Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo membenarkan bahwa Pergub Jatim nomor 665 tentang penetapan UMK 2019 dan Pergub Jatim nomor 666 tentang UMSK 2019 hari ini sudah ditandatangi oleh Gubernur Jatim Soekarwo. “Tapi pengumumannya tetap dilaksanakan pada tanggal 21 November mendatang sesuai dengan ketentuan,” jelas Himawan.
Ia juga menyebutkan bahwa ada 17 kabupaten/kota di Jatim yang kenaikan UMK 2019 diatas 8,03 persen sesuai dengan ketentuan PP Nnomor 78 tahun 2015. Diantara kabupaten/kota yang UMK nya naik melebihi ketentuan pengupahan adalah Kab Magetan, Kab Pacitan, Kab Trenggalek, Kota Mojoketo, Kota Pasuruan dan Kab Lamongan serta masih banyak lagi.
“Tujuan menaikkan UMK diatas ketentuan PP No.78 tahun 2015 adalah untuk mengurangi disparitas upah antar kabupaten/kota di Jatim yang saat ini masih kelihatan mencolok. Kami berharap seluruh buruh dan pekerja di Jatim bisa menerima keputusan Gubernur Jatim yang ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Himawan Estu Bagijo.
Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo menuturkan, prinsip UMSK dan disparitas antar ring 1,2 dan 3 akan ditampung aspirasi buruh. Namun, aspirasi tersebut juga tidak dapat sepenuhnya ditampung. Alasannya, UMKM juga harus diperhatikan. Karena khawatir tidak mampu.
“UMK kalau sudah dikirim kan tinggal diputus. UMSK untuk Surabaya dan Sidoarjo juga suda ditandatangani,” ungkap Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim.
Pakde Karwo mengaku, harus dilakukan keputusan untuk mendekatkan. Misal UMK di Surabaya Rp 3,8 juta sementara di Magetan, Pacitan, Ponorogo, Ngawi tetap Rp 1,6 jut. Kalau ditambah hanya dengan PP 78 tahun 2015, katakanlah 8,3 %, maka disparitasnya semakin lama semakin jauh.
“Makanya harus diintervensi melalui kebijakan pemerintah. Ini tidak termasuk diskresi karena memang sudah menjadi kewenangan daerah untuk mengatur itu,” ungkap Pakde Karwo.[geh.tam]

Rate this article!
Tags: