Aksi Demo Dibolehkan, Karena Didukung UUD 1945 dan UU Kemerdekaan Menyatakan Pendapat

HRM Khalilur R Abdullah Syahlawi, pendiri LBH GKS BASRA Situbondo. (Sawawi/Bhirawa).

Situbondo, Bhirawa.
Aksi demo merupakan salah satu cara berekspresi dalam menyampaikan aspirasi dan aksi demonstrasi diperbolehkan oleh UU di Republik Indonesia; UUD 1945 Pasal 28 serta
sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Hal ini dikupas oleh pendiri LBH GKS BASRA Situbondo, HRM Khalilur R Abdullah Syahlawi, Kamis (29/9).

Kata Lilur panggilan akrabnya, kenapa harus melakukan aksi demonstrasi? Ada tiga alasan yang mendasarinya yakni pertama ada aspirasi yang tidak diapresiasi, kedua
ada aspirasi yang tidak diakomodasi serta ketiga ada moralitas yang dinodai. “Terkadang sampai tidak jadi demo.
Saya sering mengajukan pemberitahuan akan melakukan aksi demonstrasi, lalu saya batalkan, kenapa?
Karena setelah menyampaikan pemberitahuan aksi, aspirasi kami diapresiasi, aspirasi kami diakomodasi, lalu buat apa melakukan demonstrasi jika aspirasi sudah diakomodasi,’ tutur Lilur

Lebih jauh Lilur menjelaskan dahulu, pernah mengirimkan pemberitahuan rencana aksi demonstrasi agar pelaku tambang liar yang bernama H ditangkap dan dipenjara. Aspirasi itu lalu diapresiasi; dan H resmi dipenjara meski demo tidak jadi digelar. Selain itu, ungkap Lilur aksi demo sebulan berbenturan. “Ya saya pernah berencana menggelar demo selama sebulan penuh di Kejaksaan Negeri Situbondo;
Pada medio Juni – Medio Juli 2013 lalu.

“Demo baru dilakukan 2 hari lalu terjadi benturan dan sahabat saya waktu sekolah di MTsN Situbondo jadi Pelaku penganiayaan demonstran. Akhirnya sahabat saya itu pidanakan dan dipenjara,” tutur Lilur

Khusus aksi demo di Mapolres Situbondo selama sebulan penuh belum pernah dilakukan karena ia berteman baik dengan sejumlah Jenderal di Polri.
Namun, nampaknya pada pekan ketiga Oktober 2022 nanti, Lilur harus menggelar demo di depan Polres Situbondo. Jika pada 17 Oktober nanti membawa ribuan massa, artinya pada hari itu tim legal Lilur di Jakarta juga melaporkan dengan permintaan pemecatan beberapa oknum polisi baik yang sedang bertugas di Polres Situbondo maupun yang pernah menjadi Kapolres di Situbondo.

”Saat saya berdiri memimpin aksi demonstrasi di depan Polres Situbondo, tim legal saya di Jakarta akan bergerak di 5 Kantor berbeda. Diantaranya, di Propam Mabes Polri; di Komisi III DPR RI: di Kompolnas RI; di Kantor Menkopolhukam RI
serta nenemui Kapolri dan Penasehat Kapolri,” tuturnya.

Lilur merasa yakin dengan 6 gerakan sekaligus itu, demo di Polres Situbondo; laporan di Propam Mabes Polri; menyuarakan kebejatan oknum Polisi ke Kapolri saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi III DPR RI. Tak cukup itu, imbuh Lilur, dia juga akan menyuarakan kebejatan Oknum Polisi di Kompolnas RI serta menyuarakan kebejatan Oknum Polisi pada Kapolri dan Penasehat Kapolri. “Kebetulan saya kenal Pak Kapolri dan kenal sangat baik beberapa penasehat Kapolri. Itu juga akan kami suarakan kebejatan oknum Polisi pada Menkopolhukam. “Ya beberapa oknum Polisi bejat itu pasti dipecat,” ungkap nya

Terakhir, sambung Lilur, jika ada yang memprovokasi, menginfiltrasi lalu melakukan pemukulan pada peserta aksi demonstrasi, ia bersedia untuk dipenjara kembali. “Ini karena membunuh pelaku pemukulan aksi demonstrasi,” pungkas Lilur. (awi.hel.)

Tags: