Akta Kelahiran Anak Terlantar di Sidoarjo Dipercepat

19-foto pemilik panti asuhan -ali-1Sidoarjo, Bhirawa
Anak terlantar yang identitasnya tak jelas masih banyak di Kab Sidoarjo. Dispendukcapil Sidoarjo berkeinginan mempercepat agar mereka segera mempunyai akte kelahiran. Berdasar Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim, soal kelahiran relasi. Bekerja sama dengan SKPD terkait dalam percepatan akte kelahiran. Seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
”Percepatan ini juga mendasari nota kesepahaman delapan kementerian tentang percepatan kepemilikan akte kelahiran dalam rangka perlindungan anak,” terang Kepala Dispendukcapil Sidoarjo, Medi Yulianto, didampingi Kabid Pencatatan Sipil, Dyah Rina Pujiastutik, Kamis (18/12) kemarin, disela-sela memberikan sosilaisasi kepemilikan akte kelahiran melalui jalur lembaga kesejahteraan anak Sidoarjo, di Ruang Rapat Delta Karya, Setda Sidoarjo.
Delapan Kementrian itu diantaranya, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Sosial, Menteri Agama dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Medi, selama ini sudah berkoordinasi denganĀ  Dinas Sosial Kab Sidoarjo untuk melayani pemrosesan akte kelahiran anak terlantar yang ada di pelayanan sosial anak Balita (PSAB ) Jatim di Jl Mongonsidi, Sidoarjo. ”Selama ini lembaga PSAB Mongosidi yang aktif ,” katanya.
Sesuai dengan SE Gubernur dan nota kesepahaman delapan Menteri itu, Medi ingin agarĀ  pengurus yayasan di Sidoarjo lainnya supaya mendaftarkan anak yang termasuk terlantar yang selama ini diasuh, supaya kepemilikan akte kelahirannya dipercepat. Para anak terlantar yang ada di lembaga panti asuhan tak punya akte kelahiran, karena terkadang orang tuanya tak mempunyai identitas yang jelas karena termasuk Gepeng, juga bisa karena si anak ditelantarkan.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Kab Sidoarjo, Wiyono menambahkan, dari sekitar 100-an lembaga panti asuhan di Sidoarjo, belum banyak lembaga yang aktif menguruskan akte kelahiran si anak. ”Selama ini hanya PSAB Mongosidi yang aktif, lembaga lain dihimbau supaya aktif,” katanya.
Meskipun diakuinya, ada sejumlah kendala untuk menguruskan akte kelahiran anak-anak khusus itu. Seperti identitas orang tua tak jelas karena jadi Gepeng. Bila anak yang yang terlantar, maka harus ada berita acara pemeriksaan (BAP) Polisi, supaya tak dianggap trafficing anak. [ali]

Keterangan Foto : Pemilik panti asuhan yang ada di Kab Sidoarjo Kamis kemarin dikumpulkan. Mereka dihimbau untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran anak-anak yang diasuhnya.

Tags: